Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dua Karyawan PT GAP Diduga Gelapkan Pupuk, Aksi Terbongkar Usai Tertangkap Kamera Pengintai

Agus Pramono • Senin, 30 Maret 2026 | 20:15 WIB

Pelaku penggelapan pupuk. HUMAS
Pelaku penggelapan pupuk. HUMAS

SAMPIT – Dugaan penggelapan pupuk di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap setelah aksi pelaku terekam dan terendus pihak keamanan. Dua orang karyawan berinisial RLN (43) dan ARP (37) kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.

Kasus ini terjadi di area Divisi H PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Jumat (27/3/2026). Aksi keduanya diduga dilakukan saat jam kerja dengan memanfaatkan posisi dan akses di lapangan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa bermula saat RLN yang bertugas mengawasi kegiatan pemupukan menemukan pupuk yang belum digunakan oleh pekerja.

“RLN kemudian menyimpan pupuk tersebut di semak-semak dan menutupinya dengan pelepah kelapa sawit agar tidak diketahui,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Tidak berhenti di situ, RLN juga diduga memerintahkan ARP untuk menyisihkan pupuk lainnya dengan tujuan dijual. Bahkan, ia kembali meminta sejumlah pekerja lain untuk menyembunyikan tambahan pupuk dengan iming-iming imbalan.

“Pelaku meminta beberapa karyawan untuk menyimpan kembali pupuk dengan janji akan memberikan imbalan rokok dari hasil penjualan,” jelasnya.

Total pupuk yang berhasil dikumpulkan mencapai lima karung. Pupuk tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil untuk dibawa keluar area perusahaan menuju Desa Ronggang dengan tujuan dijual.

Namun, aksi tersebut mulai terendus saat kendaraan yang digunakan sempat dipotret oleh petugas keamanan di pos penjagaan. Hal ini memicu kecurigaan hingga akhirnya dilakukan penelusuran oleh pihak perusahaan.

“Mobil yang digunakan sempat difoto oleh tim security, sehingga kejadian tersebut diketahui dan dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Merasa aksinya terbongkar, RLN akhirnya memilih menyerahkan diri setelah mendapat arahan dari pihak internal perusahaan. Ia kemudian menghubungi rekannya untuk datang ke kantor sebelum akhirnya keduanya diamankan.

“Kedua terlapor kemudian menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polres Kotim beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengangkut pupuk. Sementara itu, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#perkebunan kelapa sawit #pupuk #PT Globalindo Alam Perkasa #polres kotim #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #kotawaringin timur