PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas.
Penyidik akhirnya melakukan penyitaan terjadap pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri yang ada di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
PT Investasi Mandiri sendiri terjerat dengan dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon, ilmenite dan rutil sejak tahun 2020- 2025.
Penyegelan pabrik dilakukan pada Selasa (9/9/2025). Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara.
Berikut barang-barang yang disita:
- Genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA.
- Genset merk Weichai kapasitas 500 KVA 5 unit dryer beserta conveyor.
- 48 unit shaking table/meja goyang beserta dinamo.
- 102 unit jumbo bag berisi ilminite.
- 8 unit jumbo bag berisi rutil.
- 17 unit jumbo bag berisi ilminite.
- 3 unit jumbo bag berisi zircon.
- Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud
Sebelumnya, berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan.
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menyampaikan langkah ini dilakuka guna melengkapi hasil penyidikan.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari aset-aset milik PT. Investasi Mandiri,”katanya.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana