Kejati Kalteng Menyegel Pabrik Zirkon Milik PT Investasi Mandiri, Berikut Barang yang Disita

Ayu Oktaviana • Dipublikasikan Rabu, 10 September 2025 | 13:48 WIB
Penyidik Kejati Kalteng saat menyegel pabrik PT Investasi Mandiri di Gunung Mas. HUMAS KEJATI KALTENG
Penyidik Kejati Kalteng saat menyegel pabrik PT Investasi Mandiri di Gunung Mas. HUMAS KEJATI KALTENG

 

PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas.

Penyidik akhirnya melakukan penyitaan terjadap pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri yang ada di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

PT Investasi Mandiri sendiri terjerat dengan dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon, ilmenite dan rutil sejak tahun 2020- 2025.

Penyegelan pabrik dilakukan pada Selasa (9/9/2025). Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara.

Berikut barang-barang yang disita:

Sebelumnya, berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan.

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menyampaikan langkah ini dilakuka guna melengkapi hasil penyidikan.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari aset-aset milik PT. Investasi Mandiri,”katanya.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
Perkara Zirkon PT Investasi Mandiri dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kajati)