PALANGKA RAYA – Warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat yang diserahkan pada Selasa (7/10/2025) itu berisi sembilan poin desakan terkait sengketa lahan antara warga dan PT Triutama Persada, yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam surat tersebut, warga meminta DPRD Kalteng untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, termasuk mendesak perusahaan mengakui hak kepemilikan tanah warga, memberikan ganti rugi, serta menghentikan sementara kegiatan operasional hingga persoalan selesai secara hukum.
“Kami meminta DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menuntut PT Triutama Persada mengakui hak kepemilikan kami dan mengembalikan tanah yang telah diambil secara sepihak,” tulis warga dalam surat yang ditujukan kepada Komisi II DPRD Kalteng.
Warga menegaskan, lahan di Desa Buhut Jaya telah dimiliki secara sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
Namun, lahan tersebut kini dikuasai perusahaan tanpa kesepakatan atau persetujuan resmi dari pemilik.
Selain itu, warga juga meminta dibentuk tim penyelesaian konflik tanah yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.
Tim tersebut diharapkan dapat memastikan penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan terbuka, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Kami sudah berulang kali meminta penyelesaian kepada pemerintah mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, termasuk melalui Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kapuas, namun hingga kini belum ada kejelasan,” bunyi surat itu.
Warga Buhut Jaya juga menuntut pemberian ganti rugi yang layak atas kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang mereka alami akibat penguasaan lahan oleh perusahaan.
Mereka mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.
Hentikan Aktivitas PT Triutama Persada
Selain itu, masyarakat meminta DPRD Kalteng merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT Triutama Persada sampai konflik tanah benar-benar diselesaikan, serta mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan perusahaan, termasuk izin lokasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian konflik ini, kami meminta DPRD memberikan rekomendasi sanksi tegas, baik administratif maupun hukum,” tulis warga dalam salah satu poin tuntutan.
Dalam tuntutan terakhir, masyarakat juga meminta perlindungan hukum dan keamanan bagi warga yang memperjuangkan haknya, serta mendorong DPRD untuk mempercepat penyusunan peraturan daerah tentang perlindungan tanah adat dan masyarakat lokal.
“Apabila penyelesaian formal belum juga membuahkan hasil, kami akan mengutamakan penyelesaian melalui tata cara adat Dayak Kalimantan dan melibatkan organisasi kemasyarakatan serta media massa,”tegas warga dalam penutup surat tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menanggapi aspirasi dan keluhan masyarakat yang telah disampaikan ke dewan. “Yang biasa kami lakukan di Komisi II adalah menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat yang sampai ke kami setelah kami dengarkan, kami melakukan pemanggilan atau RDP,” ujarnya (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana