Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik

Mengenal Capa Molot, Hukum Adat Dayak Bagi Rizky Kabah Usai Terbukti Hina Suku Dayak

Anisa Bahril Wahdah • Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:20 WIB
Konten Kreator asal Pontianak Rizki Kabah membuat konten dengan narasi menghina Suku Dayak.
Konten Kreator asal Pontianak Rizki Kabah membuat konten dengan narasi menghina Suku Dayak.

 

 

USAI penangkapan Rizky Kabah Nizar atau yang dikenal dengan nama Rizky Kabah oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar), kini konten kreator itu juga mendapatkan hukuman adat Dayak.

Pemilik akun TikTok @riezky.kabah itu akan mendapatkan hukuman adat Dayak berupa Capa Molot.

Hukuman itu dijatuhkan kepada konten kreator asal Pontianak berdasarkan hasil rapat adat.

"Rapat adat kemarin belum final. Tapi sudah dibahas ketentuan sanksi hukum adat yang akan diberikan ke Rizky Kabah. Yakni Capa Molot akan disanksikan ke Rizky Kabah. Ini sudah pasti," ujar Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago Rabu (8/10/2025) dilansir detikKalimantan.

Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn merupakan sebuah sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain.

Hukuman ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.

Selaku pelapor, Iyen mengatakan bahwa proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas.

Selanjutnya akan ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, belum bisa memberikan keterangan terkait pertemuan penentuan hukuman adat yang dilakukan di Rumah Betang Pontianak, Selasa sore (7/10).

Sebelumnya, Nenes bilang waktu dan tempat pelaksanaan hukum adat ini masih dibahas.

Nenes menyampaikan, DAD mewakili masyarakat Dayak di 14 kabupaten kota di Kalbar. Pihaknya juga terus berkoordinasi ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Sebagaimana diketahui, Rizky Kabah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Kamis (2/10).

Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin.

Rizky Kabah dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada (9/9) lalu, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. (net/abw)

Photo
Photo
Editor : Ayu Oktaviana
#rumah betang #Capa Molot #polda kalbar #adat dayak #Rumah Radakng #masyarakat dayak #ilmu hitam #rizky kabah #hukum adat #Menghina #perdamaian #Mangkok Merah Kalimantan Barat #polda kalimantan barat