PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor Pahandut, Polresta Palangka Raya, menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dengan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (18/1/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial HP (31) dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh MAR (44).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika korban dan terlapor berada di lokasi yang sama dan terlibat adu mulut.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, yang menyebabkan korban mengalami luka sobek pada pelipis kanan serta memar dan pembengkakan di sekitar mata kanan. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan medis berupa penjahitan dan rawat jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pahandut segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan adil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (*rif)
Editor : Ayu Oktaviana