MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan hewan ternak pada Dinas Pertanian setempat ke tahap penyidikan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai anggaran mencapai Rp20 miliar.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah jaksa menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pimpinan Kejari Barito Utara pada Rabu (4/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan tim penyelidik telah meyakini adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan proyek pengadaan ternak tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam tahap penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari penyedia barang dan jasa, pejabat dinas terkait, kelompok tani penerima bantuan, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, jaksa akan memperluas pemeriksaan, termasuk memanggil saksi tambahan, menghadirkan ahli, serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kejaksaan juga membuka peluang penetapan tersangka setelah alat bukti terpenuhi.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas,” tegas Fredy.(ren/ram)
Editor : Agus Pramono