PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ernawati, yang dikenal luas di media sosial dengan nama Zhezhe Galuh, Kamis (5/2/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda selama sepekan karena jaksa menyatakan nota tuntutan belum siap.
Terdakwa Ernawati hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Yohanes, SH. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita, SH.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara singkat, JPU Andriyanto Muliya Budiman, SH menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Jaksa menilai Ernawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.
Menurut jaksa, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berupa pesan ancaman kekerasan kepada korban bernama Hikmah Novita Sari alias Hikmah, yang menyebabkan korban merasa takut dan tidak aman.
“Terdakwa Ernawati alias Zhezhe Galuh telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau bersifat menakut-nakuti,” ujar Andriyanto saat membacakan unsur perbuatan pidana.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara sesuai tuntutan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ernawati alias Zhezhe Galuh dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas jaksa.
Selama pembacaan nota tuntutan, Ernawati terlihat tenang dan menyimak jalannya persidangan hingga selesai.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya. Setelah berembuk, Yohanes, SH menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan meminta waktu satu minggu untuk menyusunnya.
“Kami akan mengajukan pledoi dan mohon waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan, Yang Mulia,” ujar Yohanes.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu (11/2/2026) mendatang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, persidangan ini juga dihadiri oleh korban Hikmah Novita Sari yang didampingi salah satu anggota keluarganya. Saat dimintai tanggapan terkait tuntutan empat bulan penjara terhadap terdakwa, Hikmah memilih tidak berkomentar panjang.
Perempuan berusia 34 tahun itu hanya menyatakan kepercayaannya kepada majelis hakim.
“Biar hakim saja yang memutus seadil-adilnya,” ujarnya singkat.
(sja)