MUARA TEWEH– Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara saat ini tengah menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian.
Angka sementara yang sempat beredar sebesar Rp1,2 miliar disebut masih bersifat sementara dan baru mencakup sebagian kecil dari total proyek.
Penyidik juga menemukan fakta-fakta yang membuat publik geleng-geleng kepala.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan ke BPK Perwakilan Kalimantan Tengah untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
"Kami targetkan dalam waktu dekat sudah ada hasil dari BPK, sehingga angka pastinya bisa diketahui," ujarnya Jumat (13/2/2026).
Fredy menjelaskan, angka Rp1,2 miliar yang sempat mengemuka merupakan temuan awal saat proses penyelidikan.
Angka tersebut hanya berasal dari tiga penyedia barang dari total sembilan penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan ternak tersebut.
"Itu hitungan sementara, bukan angka final. Masih ada enam pengada lain yang perlu didalami," terangnya.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Barito Utara tidak hanya membidik pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan uang negara yang diduga dikorupsi.
Meski demikian, Fredy menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan proses pidana yang berjalan.
"Orientasi kami dua hal: pelaku harus bertanggung jawab secara hukum, dan uang negara harus kembali. Dua-duanya berjalan beriringan," tegasnya.
Kejanggalan-Kejanggalan yang Ditemukan
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Proses pengadaan melalui E-Katalog diduga dimanipulasi dengan menunjuk rekanan tertentu secara tidak prosedural.
Selain itu, dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner juga bermasalah.
"Kami temukan sertifikat veteriner terbit setelah kegiatan selesai. Kegiatan berakhir 20 Desember, tapi sertifikat baru terbit Januari tahun berikutnya. Ini artinya hewan yang didatangkan secara administratif tidak sah," ungkap Fredy.
Lebih mengejutkan lagi, SKKH yang diterbitkan oleh sebuah dinas di Kalimantan Selatan ternyata diakui palsu oleh instansi penerbit.
Pihak berwenang di Kalsel telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Artinya, dokumen itu dibuat oleh pihak tidak berwenang. Ini indikasi pemalsuan dokumen yang kuat," tambahnya.
Di akhir, Kejari juga menyoroti indikasi pemeriksaan barang yang tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Dugaan sementara, hal ini dilakukan untuk mengejar pencairan anggaran di penghujung tahun.
"Kesan buru-buru itu sangat terlihat, dan ini patut diduga untuk memuluskan pencairan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir," pungkas Fredy. (ren/ram)
Editor : Agus Pramono