Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Eks Mantri BRI Hanau Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Kasus Kredit Macet Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Agus Pramono • Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:00 WIB

Terdakwa Fifi Salantini Rahail alias Fifi dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.AGUS JAYA/KALTENG POS
Terdakwa Fifi Salantini Rahail alias Fifi dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA- Jaksa penuntut umum menuntut mantan mantri kredit Bank Rakyat Indonesia Unit Hanau, Fifi Salantini Rahail alias Fifi, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan enam bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit yang berujung kredit macet.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Seruyan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (19/2/2026).

Jaksa penuntut umum, Rahmad Ramadhan Nasution, menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit pada salah satu bank milik negara di wilayah Kabupaten Seruyan sepanjang 2023 hingga 2024.

“Menuntut terdakwa Fifi Salantini Rahail alias Fifi dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan,” ujar jaksa saat membacakan nota tuntutan di persidangan.

Diduga Terima Fee Ratusan Juta dari Nasabah

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp663,4 juta. Jika tidak dilunasi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan tiga bulan akan diberlakukan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga menerima keuntungan pribadi berupa fee dari para nasabah penerima kredit dengan total sekitar Rp600 juta.

Salurkan Kredit ke Lebih 200 Nasabah hingga Macet

Jaksa mengungkapkan, terdakwa dianggap terlibat dalam penyimpangan penyaluran sejumlah fasilitas kredit, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPRA hingga KUPEDES, kepada lebih dari 200 nasabah di Unit Hanau Cabang Sampit.

Dari total plafon kredit yang disalurkan mencapai Rp15,34 miliar, tercatat outstanding atau baki debet kredit macet mencapai sekitar Rp11,77 miliar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (26/2/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyimpangan penyaluran kredit dalam jumlah besar yang berdampak pada tingginya kredit macet di sektor perbankan daerah. (sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#penyaluran kredit #fasilitas kredit #kabupaten seruyan #tindak pidana korupsi #Hanau #keuangan negara #Perbankan Daerah #nota pembelaan #bank rakyat indonesia #kredit macet