KUALA KAPUAS-Penanganan aksi penutupan jalan hauling milik PT Asmin Bara Baronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore, berujung bentrok antara massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) dan aparat kepolisian. Insiden tersebut menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut.
“Tentunya kami turut prihatin atas adanya korban, baik dari anggota Polri maupun masyarakat,” ujarnya.
Tiga Personel Terluka, Dua Warga Kena Tembak
Dalam insiden itu, tiga personel kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Ketiganya segera mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, aparat sebelumnya telah melepaskan tembakan peringatan sebagai langkah preventif. Namun karena situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan. Dua orang dari pihak massa mengalami luka tembak di bagian kaki dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Seluruh korban, baik dari kepolisian maupun massa aksi, sempat mendapatkan
penanganan di Klinik Pama Persada Nusantara sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk perawatan lanjutan.
Upaya Persuasif Sebelum Bentrok
Menurut Kapolres, sebelum tindakan dilakukan, aparat bersama unsur pemerintah dan tokoh adat setempat telah mengedepankan pendekatan persuasif. Kapolsek Kapuas Tengah, Damang, dan Mantir Adat Kecamatan Kapuas Tengah memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong hingga terjadi perlawanan terhadap petugas yang berujung pada bentrok.
Berawal dari Sengketa Lahan
Permasalahan ini dipicu sengketa lahan antara pihak perusahaan dan sejumlah warga yang didampingi AMAD. Mediasi telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat Kecamatan Kapuas Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Aksi penutupan jalan hauling yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 menyebabkan terhentinya operasional pengangkutan batu bara perusahaan dan menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.
Polisi Tegaskan Bertindak Profesional
Kapolres menegaskan seluruh langkah yang diambil telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah, dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan humanis.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan mekanisme dialog agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan korban maupun kerugian lebih lanjut.
“Saat ini situasi sudah berangsur kondusif. Personel masih melakukan pengamanan untuk mencegah eskalasi lanjutan,” tegasnya.
Polres Kapuas berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas secara luas.(*)
Editor : Ayu Oktaviana