SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan kembali terjadi. Seorang pria berinisial RD (39) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga mencuri puluhan janjang sawit milik perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD), tepatnya di Blok J18 Divisi 11, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku pertama kali dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan yang tengah melakukan patroli rutin di sekitar lokasi.
Saat melintas menggunakan sepeda motor, petugas melihat seorang pria mencurigakan mengenakan baju putih sedang memanggul buah sawit menggunakan alat tojok.
“Petugas melihat satu orang laki-laki sedang memanggul buah sawit. Saat itu sempat ditegur, namun tetap dilakukan pemantauan karena gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Kecurigaan semakin kuat ketika petugas menemukan sebuah sampan di pinggir parit serta tumpukan buah sawit di tepi jalan blok. Petugas kemudian melakukan pengintaian dari jarak sekitar 150 meter.
Dari hasil pemantauan, pelaku terlihat berulang kali memanggul buah sawit dan menumpuknya di pinggir jalan. Menyadari adanya indikasi pencurian, petugas keamanan segera memanggil tim respon.
Sekitar 20 menit kemudian, tim respon tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat keluar dari dalam blok kebun sambil membawa alat tojok.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan total 69 janjang buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan pelaku. Sebanyak 28 janjang ditemukan di satu titik, sementara 41 janjang lainnya berada di lokasi terpisah.
“Seluruh barang bukti, termasuk buah sawit dan sampan, diamankan bersama pelaku ke kantor perusahaan sebelum diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Edy.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.(mif)
Editor : Ayu Oktaviana