SAMPIT – Upaya pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan kembali berhasil digagalkan aparat. Seorang pria berinisial ARD (36) diamankan setelah kedapatan memuat hasil curian di areal kebun milik perusahaan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara, PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru. Aksi pelaku terendus setelah petugas keamanan perusahaan menerima informasi adanya kendaraan mencurigakan yang masuk ke dalam area perkebunan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, petugas keamanan bersama tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan dua orang sedang memuat buah sawit menggunakan tojok ke dalam mobil di lokasi kebun,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Saat dilakukan penindakan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Petugas langsung menyergap dan mengamankan satu orang pelaku berinisial ARD, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah tojok, satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi AB 1884 MJ, serta 41 janjang buah sawit dengan berat total sekitar 620 kilogram.
Baca Juga: Penjarahan Sawit di Kalteng Jadi Ancaman Nyata Investasi, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum
“Seluruh barang bukti beserta pelaku sudah diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan guna menekan maraknya kasus pencurian buah sawit yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana