Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mantan Kades Mampuak I Terjerat Korupsi Dana Desa, Jejak Digital Terkuak: Pernah Kepergok di Penginapan Bareng Janda

Agus Pramono • Jumat, 3 April 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi penggerebekan.
Ilustrasi penggerebekan.

 

MUARA TEWEH - Kejaksaan Negeri Barito Utara mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Mampuak I, berinisial BO.

Usut punya usut, sang mantan kades ternyata pernah berurusan dengan petugas keamanan pada medio 2018 silam. Kasus dugaan korupsi dana desa sendiri dilakukan pada periode 2019-2020.

Baca Juga: Kejari Barito Utara Periksa 26 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Terus Didalami

Dikutip dari borneonewsdotcom,  penggrebekan kades yang masuk wilayah Kecamatan Teweh Timur itu terjadi pada Selasa (18/12/2018) malam.

BO kepergok berduaan dalam kamar penginapan dengan seorang janda, yang diakui sebagai calon istrinya.

Akibat tidak bisa memperlihatkan surat nikah atau surat lainnya, BO dan sang janda digelandang ke Polres Barito Utara untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Bupati Barito Utara saat itu, Nadalsyah bakal memanggil sang kepala desa untuk meminta klarifikasi demi mengetahui kronologis penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Barito Utara.

Baca Juga: Kejari Barito Utara Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Kadis Pertanian Melempar “Bom” ke Anggota Dewan

“Untuk sementara saya tidak bisa berandai-andai. Apakah dia dengan calon istrinya atau dengan siapa. Kita tidak berani berandai-andai. Pasti akan dipanggil, pasti itu,” tegas Bupati, Jumat (21/12/2018).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy F Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki babak baru setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tahap II sudah kami laksanakan. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dan selanjutnya JPU yang akan memegang kendali perkara ini hingga persidangan," ujar Fredy F Simanjuntak di Kantor Kejari Barito Utara, Rabu (1/4/2026) sore.

Menurut Fredy, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal penyelidikan. Ia menyebut bahwa kerugian negara sebesar Rp496.117.745 yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019–2020 menjadi dasar utama pengusutan tuntas perkara ini.

"Penahanan sudah dilakukan. Ini bagian dari upaya agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan berjalan cepat dan tidak ada kendala teknis," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan para kepala desa lainnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.

"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara," pungkasnya.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kejaksaan negeri barito utara #nadalsyah #polres barito utara #kepala desa #korupsi dana desa