PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran buka suara soal penindakan Satgas PKH terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Murung Raya.
Dalam kesempatannya kepada awak media, kakak kandung Sugianto Sabran itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap perusahaan batu bara itu.
“Intinya begini, kami hormati apapun keputusan pusat. Tentunya kami mendukung sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” ujar Agustiar kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Untuk diketahui, Satgas PKH secara simbolis melaksanakan penyitaan area tambang milik PT AKT. Lahan seluas 1.699 hektare itu lokasinya di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang turut dalam rombongan menegaskan, PT AKT sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun izin itu telaglh dicabut sejak 2017. Namun, kenyataan di lapangan, perusahaan milik Samin Tan tersebut masih terus beroperasi.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," ungkap Bahlil di lokasi area tambang.(*)
Editor : Agus Pramono