SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) berakhir dramatis. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah tercebur ke dalam parit gajah saat berusaha kabur dari kejaran petugas keamanan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Blok 162/163 Divisi III PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi tersebut terungkap saat tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area kebun.
“Kronologisnya, saksi bersama tim security melakukan patroli dan mendengar suara seperti buah jatuh. Saat didekati, terlihat tiga cahaya senter dan tiga tumpukan buah kelapa sawit,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Satu orang memanen menggunakan egrek, satu mengangkut buah dengan tojok, dan satu lainnya berjaga di jalan untuk memantau situasi.
Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, tim keamanan langsung menyusun strategi penyergapan dari dua arah, yakni depan dan belakang. Namun saat disergap, para pelaku berusaha melarikan diri.
“Dalam proses pengejaran terdengar suara tercebur ke dalam parit gajah. Setelah dicek, ditemukan satu orang pelaku berinisial MR berada di dalam parit dan berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa egrek, tojok, senter kepala, serta tiga tumpukan buah sawit. Setelah dilakukan penyisiran, total barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai 21 janjang.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor estate PT SKD sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
“Terlapor dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP,” pungkasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana