SAMPIT – Seorang pria berinisial AF (34) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di dalam rumahnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor AF yang sedang berada di rumah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
“Ditemukan 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp150.000, serta satu buah timbangan digital,” jelasnya.
Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 4,08 gram. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram dan terlapor mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” tegas Edy.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana