PALANGKA RAYA – Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun kembali naik ke permukaan. Seorang pemilik lahan bernama Basri secara resmi meminta perhatian dan bantuan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dugaan penggunaan lahannya oleh PT Adaro Indonesia tanpa kompensasi sejak tahun 1992.
Dalam pernyataannya, Basri mengungkapkan bahwa lahan miliknya di wilayah Kabupaten Barito Selatan diduga telah digunakan secara sepihak oleh perusahaan tambang tersebut selama lebih dari tiga dekade. Hingga kini, ia mengaku belum menerima ganti rugi atau penyelesaian yang adil atas penggunaan lahan tersebut.
Baca Juga: Tanah Masih Dikuasai PT Adaro, Warga Desa Kelanis Murung Ngelurug ke Pengadilan
“Sejak 1992 lahan kami digunakan, namun tidak pernah ada kompensasi yang jelas. Kami berharap pemerintah provinsi bisa hadir membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Basri menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan tanpa dasar hukum. Ia mengantongi putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan dirinya dalam perkara sengketa tersebut.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt./2021, yang diputus pada 7 Oktober 2021, memenangkan warga Desa Kelanis (Basri) atas sengketa lahan seluas 12 hektare yang digunakan sebagai jalan hauling PT Adaro Indonesia di Barito Selatan.
Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk turut mengawal pelaksanaan putusan hukum tersebut. Basri juga meminta tindakan tegas terhadap pihak perusahaan apabila terbukti mengabaikan kewajiban hukum.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan kami. Yang kami butuhkan sekarang adalah eksekusi dan keberpihakan pemerintah agar hak kami benar-benar dipenuhi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Basri juga meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah konkret berupa penutupan sementara jalan hauling yang digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan.
Jalan tersebut diketahui mengarah ke jetty di Desa Kalanis dan dinilai menjadi bagian dari aktivitas di atas lahan sengketa.
Ia menilai, penutupan sementara jalan hauling tersebut penting sebagai bentuk tekanan agar penyelesaian sengketa dapat segera dilakukan, sekaligus mencegah kerugian yang terus berlanjut di pihaknya.
Sebagai bentuk keseriusan, Basri juga telah memberitahukan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum yang akan digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan untuk menarik perhatian publik dan mendorong percepatan penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut.
Ia berharap, melalui aksi tersebut, seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun perusahaan dapat duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkeadilan.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi juga soal keadilan yang sudah lama kami perjuangkan,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana