SAMPIT – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam pakai kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang pria berinisial NH (39) akhirnya diamankan aparat setelah sempat menghilang membawa motor milik temannya selama hampir sebulan.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Baamang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim pada Jumat (10/4/2026).
Pelaku diringkus di kawasan Jalan Gatot Subroto, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi pelaku yang meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan keperluan pribadi.
“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencetak kartu plasma dan berjanji akan mengembalikannya pada sore hari,” ungkapnya.
Namun janji itu tak pernah ditepati. Hingga malam hari, pelaku tak kunjung kembali. Bahkan keesokan harinya, korban sudah tidak dapat menghubungi pelaku dan keberadaannya pun tidak diketahui.
“Korban merasa dirugikan karena sepeda motor tidak dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada 6 April 2026,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob dan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya dilaporkan hilang. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Baamang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 486 KUHP,” imbuhnya. (mif)
Editor : Agus Pramono