Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Warga terkait Sengketa Lahan Dengan PT Adaro Indonesia

Dea Umilati • Jumat, 10 April 2026 | 19:00 WIB
Aksi massa di depan Kantor Gubernur Kalteng. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Aksi massa di depan Kantor Gubernur Kalteng. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merespons aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan bidang agraria dengan pendekatan terbuka dan dialogis. 

Baca Juga: Tanah Masih Dikuasai PT Adaro, Warga Desa Kelanis Murung Ngelurug ke Pengadilan

Seorang pemilik lahan bernama Basri secara resmi meminta perhatian dan bantuan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dugaan penggunaan lahannya oleh PT Adaro Indonesia tanpa kompensasi sejak tahun 1992.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt./2021, yang diputus pada 7 Oktober 2021, memenangkan warga Desa Kelanis (Basri) atas sengketa lahan seluas 12 hektare yang digunakan sebagai jalan hauling PT Adaro Indonesia di Barito Selatan.

Aspirasi yang disampaikan massa dipastikan tidak diabaikan, melainkan akan ditelaah secara menyeluruh sebelum dilaporkan kepada pimpinan daerah.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Ruslan, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada pada tahap awal, yakni menampung berbagai masukan dan tuntutan dari masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut.

“Masalahnya ini kan terkait dengan adanya sengketa lahan dengan pihak-pihak di bidang agraria. Tapi dari sisi pemerintah, kami akan melihat dulu persoalannya secara umum seperti apa, termasuk kronologisnya,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Diminta Tindak PT Adaro Indonesia, Putusan MA Tak Dijalankan, Pemilik Lahan Dirugikan

Menurut Ruslan, langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran utuh sebelum mengambil sikap atau merumuskan kebijakan lanjutan. Ia menegaskan, setiap aspirasi yang masuk akan dikaji secara objektif dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.

Ia juga menambahkan, hasil penampungan aspirasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

“Artinya kami hanya menampung dulu. Nanti akan kami laporkan ke pimpinan, seperti apa tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Ruslan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mendengarkan suara masyarakat, terlebih jika berkaitan dengan persoalan yang menyangkut hak atas lahan dan kehidupan masyarakat secara langsung.

“Bagaimanapun juga, namanya aspirasi, pemerintah wajib mendengarkan. Kami tidak mengabaikan, justru kami menyambut baik aksi ini sebagai bagian dari penyampaian pendapat di muka umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi terkait dan pimpinan daerah, guna memastikan penanganan persoalan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Ke depan tentu kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan. Yang jelas, kami sudah menyambut aksi ini dengan baik. Itu bentuk komitmen pemerintah untuk hadir dan mendengarkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#PT Adaro #aksi unjuk rasa #lahan sengketa #Jalan Hauling #sengketa lahan