MUARA TEWEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara menyita uang tunai senilai Rp16.400.000 dari seorang dokter hewan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.
Uang tersebut diduga merupakan hasil tidak sah dari para penyedia hewan ternak.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy F. Simanjuntak, dalam rilis resmi yang diterima media pada Kamis (9/4/2026), menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus terus mendalami perkara ini.
Pada Rabu (08/04/2026), dua saksi kunci telah diperiksa terkait proses administrasi dan kesehatan hewan ternak yang diadakan.
Saksi pertama adalah drh. Suparmi, M.S., selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Yang bersangkutan diketahui menandatangani dan menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) untuk dua perusahaan penyedia, yakni CV Cakra Konstruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada.
Saksi kedua yang diperiksa adalah drh Indra Wijanarko, selaku Medik Veteriner Muda pada Balai Veteriner Banjarbaru, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
Dalam kapasitasnya, drh Indra Wijanarko diketahui menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap hewan ternak yang disuplai oleh kedua perusahaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan fakta bahwa bibit hewan ternak yang diadakan berasal dari wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam kategori zona merah terkait situasi penyakit hewan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024.
Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan standar kesehatan hewan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Kejari Barito Utara, Fredy F. Simanjuntak, menyatakan bahwa pada hari Kamis (9/4/2026), tim jaksa penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp16.400.000 dari drh Indra Wijanarko.
"Uang tersebut diduga merupakan hasil yang diperoleh secara tidak sah dari pihak penyedia dalam rangka pengadaan hewan ternak dimaksud," tegas Fredy F Simanjuntak dalam rilisnya.
Tindakan penyitaan ini akan segera ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kejaksaan Negeri Barito Utara berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (*)
Editor : Agus Pramono