Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Rumah Owner Toko Emas Mitra Sampit Kemalingan, Pelaku Ditangkap, Diduga Berstatus PNS Pemkab Seruyan

Miftahul Ilma • Sabtu, 11 April 2026 | 12:17 WIB
Aksi curi motor terekam CCTV
Aksi curi motor terekam CCTV

 

SAMPIT – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Ir H Juanda, Sampit, akhirnya terungkap. Rumah itu merupakan milik owner Toko Emas Mitra Sampit.

 Pelaku berinisial N (47) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah gerak-geriknya terekam kamera pengawas. Dia diduga berstatus PNS di Pemkab Seruyan.

 

"Tadi ada yang diamankan polisi. Kabarnya pelaku curanmor. Yang bersangkutan PNS Seruyan,"ungkap Imran, warga Kecamatan MB Ketapang dikutip dari intimnews.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) pagi, saat sepeda motor diparkir di area rumah. Berjejer dengan mobil. 

Empunya tak ada di rumah karena menjalankan ibadah umrah. Namun tak berselang lama, motor yang ditinggalkan mendadak raib.

Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan, penghuni rumah baru menyadari kehilangan setelah kembali keluar rumah dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.

“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motor di halaman rumah. Namun, saat kembali ke luar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).

Kecurigaan korban kemudian terjawab setelah memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Ketapang.

Berbekal laporan dan bukti rekaman, Unit Reskrim Polsek Ketapang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, pelat nomor kendaraan, hingga kunci kontak yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (mif)

Editor : Agus Pramono
#pns curi motor #rumah owner toko emas kemalingan #sampingan #maling #curanmor