Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dua Pelaku Curanmor di Delima 5 Sampit Akhirnya Dibekuk Polisi saat Cek In di Hotel

Miftahul Ilma • Senin, 13 April 2026 | 10:30 WIB
Dua pelaku curanmor terekam CCTV.Humas
Dua pelaku curanmor terekam CCTV.Humas

 

SAMPIT – Upaya dua pelaku pencurian sepeda motor untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Keduanya berhasil diringkus aparat saat cek in di sebuah hotel di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (11/4/2026). 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat korban baru pulang dari kegiatan pengajian dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah.

“Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam rumah. Namun saat hendak keluar kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujarnya, Senin (13/4/2026). 

Korban sempat berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun kendaraan tak kunjung ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Unit Resmob Polres Kotim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi berada di salah satu hotel di Sampit.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor berinisial DS (27) dan MA (49). Barang bukti sepeda motor milik korban juga ditemukan di dalam kamar hotel,” jelasnya.

Sepeda motor yang diamankan yakni Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP,” imbuhnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pencurian sepeda motor #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #polsek ketapang #curanmor