PALANGKA RAYA– Akhirnya petugas Penyidik dari bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah selesai melakukan pemberkasan terhadap para tersangka terkait penjualan/ eksport komoditas tambang zirkon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) pada tahun 2020–2025.
Saat ini seluruh berkas perkara dan barang bukti kasus korupsi itu telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) (pelimpahan tahap II).
Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi ini yakni VC yang merupakan mantan Kepala kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, tersangka berinisial IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan seorang perempuan yang merupakan pegawai PT Investasi Mandiri berinisial ETS juga turut diserahkan penyidik kepada pihak jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kadis ESDM Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon
Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II terkait kasus Korupsi eksport komoditas tambang zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri ini, maka besar kemungkinan tidak lama lagi kasus Korupsi ini akan segera bergulir untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Informasi telah dilimpahkan berkas perkara dan para tersangka kasus Korupsi perusahaan tambang PT IM ini disampaikan oleh asisten bidang intelijen (Assintel) pada Kejaksaan Tinggi Kalteng Hendri Hanafi SH, MH dalam keterangan press release yang dikirimkan kepada Kalteng Pos, Kamis (9/4/2026).
“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/eksport komoditas zirkon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri," demikian terang Hendri Hanafi.
Hendri kemudian menjelaskan bahwa setelah berkas perkara diserah oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka kewenangan penanganan kasus perkara ini berada ditangan jaksa penuntut umum.
Dikatakannya bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para terdakwa dan setelah surat dakwaan telah siap kemudian akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.
Terhadap para tersangka yakni VC, HS, IH dan ETS, Assintel menyebut bahwa keempat orang ini saa ini menjalani penahanan lanjutan di bawah kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak mulai tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026.
Disebutnya bahwa tiga orang tersangka yakni VC HS dan IH dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Sementara untuk satu tersangka yaitu ETS di tahan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya. Di dalam press rilis dari Kejati Kalteng ini juga disampaikan terkait dugaan peran dan keterlibatan dari para tersangka didalam kasus korupsi tambang zirkon PT IM ini.(*)
Editor : Ayu Oktaviana