Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Walhi dan Dewan Dorong Wilmar Grup Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen 

Kamila • Rabu, 15 April 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi plasma. VIROYYANIZZA/KALTENG POS
Ilustrasi plasma. VIROYYANIZZA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menanggapi serius tuntutan masyarakat terkait realisasi hak plasma 20 persen dari warga Desa Tanjung Rangas, Desa Pematang Limau, dan Kecamatan Seruyan Hilir yang menagih janji perusahaan PT Sarana Titian Permata (STP) yang merupakan bagian dari Wilmar Group Internasional. 

Baca Juga: Masyarakat Menagih Janji Plasma Wilmar Group, Tak Mau Nunggu Lama, Harus Realisasi Segera

Ia menilai belum terealisasinya kewajiban plasma tersebut menunjukkan minimnya itikad baik dari pihak perusahaan dalam memenuhi hak masyarakat.

Janang mengatakan berdasarkan pemantauan Walhi, persoalan plasma bukan hal baru di Kalimantan Tengah. Ia menyebut, banyak perusahaan hanya sebatas memberikan janji tanpa implementasi nyata di lapangan. 

“Menurut kami ini bagian dari belum adanya niat baik dari investasi yang ada di Kalteng dalam melakukan implementasi hak-hak masyarakat, terkhususnya untuk sektor plasma,” ujarnya saat diwawancara Kalteng Pos melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa perusahaan kerap berdalih tidak memiliki lahan untuk merealisasikan plasma.

Selain itu, ada pula perusahaan yang beralasan terkait regulasi, terutama bagi perusahaan yang memperoleh izin sebelum tahun 2007 atau sebelum aturan yang lebih tegas berlaku pada 2013.

Janang menilai alasan-alasan tersebut justru menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban. Akibatnya, realisasi plasma di sejumlah wilayah berjalan lambat bahkan tidak terlaksana.

Baca Juga: Sejumlah Koperasi Sawit di Kotim Capai Plasma 20 Persen, Ketua Amplas Kotim Beri Apresiasi Aturan Dijalankan

Tak hanya itu, perusahaan juga kerap menawarkan skema usaha produktif sebagai pengganti plasma. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, skema tersebut justru dinilai tidak menguntungkan masyarakat.

“Berdasarkan beberapa perhitungan masyarakat yang kami temui, usaha produktif ini tidak menguntungkan, malah masyarakat mengalami kerugian,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan di PT STP seharusnya sudah lama diselesaikan mengingat perusahaan telah cukup lama beroperasi di wilayah tersebut, sementara masyarakat juga sudah lama menunggu kepastian hak mereka.

Menurut Janang kondisi ini harus menjadi perhatian serius tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Baca Juga: Betapa Pentingnya Sawit bagi Kalteng! Sumbang 14,66 Persen PDRB, dan Menyerap 317 Ribu Tenaga Kerja

“Perlu ada solusi konkret dan bahkan mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak masyarakat tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, WALHI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma secara clean and clear atau belum. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas.

“Kalau memang tidak dilakukan, maka pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap seluruh investasi perkebunan sawit di Kalteng,” tandasnya. 

Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sudarsono, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kepergok Saat Angkut Sawit Perusahaaan, Pencuri dan Pembeli di Parenggean Digelandang Polisi

“Pada prinsipnya, apabila perusahaan punya kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap masyarakat sekitar atau pemerintah, maka wajib dipenuhi,” tegasnya saat dihubungi oleh Kalteng Pos, Selasa (14/4).

Sudarsono menyebut persoalan yang berlarut seperti ini perlu segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah agar tidak terus memicu konflik di tengah masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah mengambil langkah persuasif terlebih dahulu dengan membangun komunikasi antara semua pihak yang terlibat, khususnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab.

“Terkait persoalan perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajibannya, maka pemda setempat perlu melakukan upaya-upaya pendekatan yang baik. Lakukan pertemuan dan undang pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas perusahaan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Sudarsono juga menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dalam menangani persoalan tersebut.

Baca Juga: Plasma Tak Kunjung Jelas, Amplas Ancam Jemput Bupati Kotim dan Turun Aksi

Apabila berbagai upaya telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, ia menilai pemerintah dapat mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.

“Pastikan semua prosedur tata kelola pemerintahan dijalankan dengan baik. Dan jika semua sudah dilakukan, saya kira tidak salah apabila pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pencabutan izin operasional,” pungkasnya.

Isu kewajiban plasma 20 persen sendiri menjadi perhatian serius masyarakat di sejumlah wilayah perkebunan, terutama di Kabupaten Seruyan yang hingga kini masih menunggu realisasi hak mereka dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#PT Sarana Titian Permata #Wilmar Group Internasional #Plasma 20 Persen #WALHI KALTENG