Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Abaikan Putusan MA dan Tak Hormati Masyarakat Lokal, Jalan Hauling PT Adaro Indonesia Akan Ditutup Paksa

Agus Pramono • Rabu, 15 April 2026 | 20:41 WIB
Aksi massa di depan Kantor Gubernur Kalteng.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Aksi massa di depan Kantor Gubernur Kalteng soal perkara PT Adaro Indonesia.Arief Prathama/Kalteng Pos

 PALANGKA RAYA -Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) selaku kuasa dari Basri, mengancam akan menduduki jalan angkut (hauling) batu bara milik PT Adaro Indonesia pada 21 April mendatang. 

Langkah itu terpaksa diambil lantaran hasil dari audiensi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak membuahkan hasil.

"Audiansi dengan pengadilan tinggi pada selasa 14 April kemarin tak ada titik temu,"ujar Koordinator FKPM-KT, Eman Supriyadi.

PT Adaro Indonesia dianggap abaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Tak hormati masyarakat lokal.

Pihak Basri, lanjut Eman, menyatakan kekecewaannya lantaran belum ada kepastian terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt/2021 yang memenangkan oleh Basri. 

Saat audiensi, pihaknya berbencang dengan dua hakim tinggi. Namun, mereka belum bisa memberikan jawaban memuaskan karena ketua pengadilan tinggi sedang berada di Mahkamah Agung.

Eman menegaskan, jika dalam satu minggu ke depan tidak ada informasi jelas dari Pengadilan Negeri (PN) Buntok maupun PT Adaro, pihaknya akan melakukan aksi langsung di lapangan.

“Rencana kami pada 21 April akan tetap menduduki lahan Basri di jalan hauling itu. Apapun yang terjadi,” tegasnya.

Sengketa lahan antara warga bernama Basri dengan PT Adaro Indonesia di Kabupaten Barito Selatan ini sebemarnya tidak ribet asal pihak perusahaan menjalankan putusan MA.

 Pihak keluarga menuntut ganti rugi sewa lahan selama 34 tahun (1992-2026) dengan nilai Rp11,75 triliun.

Meski pengadilan telah melayangkan aanmaning (surat teguran) kepada PT Adaro Ibdonesia, namun hingga kini tidak ada tindakan eksekusi paksa yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“PN sudah melayangkan aanmaning, tapi tidak dihiraukan. Harusnya ada upaya eksekusi paksa yang dikawal oleh kepolisian, tetapi ini tidak dilakukan oleh PN Buntok,” kritik Eman.

Lahan seluas 12 hektare milik Basri tersebut diklaim sebagai jalur vital menuju area penumpukan batu bara (stockpile). Eman menjelaskan, jika titik tersebut diblokade, operasional ratusan truk jumbo pengangkut batu bara dipastikan lumpuh.

“Kalau lahan itu ditutup, mereka tidak bisa membawa masuk batu bara ke stockpile. Ratusan truk jumbo yang lewat setiap hari tidak akan bisa melintas,” jelasnya.

Meski menuntut angka triliunan, pihak Basri mengaku masih membuka ruang negosiasi jika PT Adaro menunjukkan iktikad baik.

 Namun, mereka dengan tegas menolak undangan mediasi dari pemerintah provinsi jika forum tersebut hanya menjadi alat untuk mengulur waktu penegakan hukum.(*)

 

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#pt adaro indonesia #sengketa pt adaro #jalan hauling pt adaro #fkpm kt #sengketa lahan pt adaro barsel