KUALA PEMBUANG-Rekaman suara dan tangkapan layar serta video percakapan antara Kapolsek Seruyan Hulu Ipda RS dengan bos kayu ilegal menghebohkan Kalteng.
Dalam percakapan yang diterima kaltengpos.jawapos.com, Kapolsek diduga meminta sejumlah uang untuk sejumlah kegiatan. Serah terima jabatan Wakapolda Kalteng, serah terima Kapolres Seruyan.
Dalam perbincangan itu, Kapolsek jika ada iuran untuk kebutuhan kegiatan, seperti membeli beli jam tangan, karangan bunga, dan makan. Jika ditotal nominal mencapai Rp10 juta.
Chat itu terjadi sudah beberapa bulan ke belakang. Namun, baru dibongkar oleh cukong kayu pertengahan April 2026 ini.
Dalam pesan WhatsApp, Kapolsek juga mengirimkan nomor rekening pribadinya.
Sebelum itu, percakapan di atasnya, perbincangan itu terlihat bos kayu yang melapor akan melintas truk kayu ulin sebanyak 5 truk. Lalu 3 truk sudah melintas dan sejumlah uang sudah dititipkan ke Kanit melalui Yudhi.
Afner Juliwarno melaporkan ulah Kapolsek Seruyan Hulu ke Divisi Propam Mabes Polri secara online dan diterima pada 15 April 2026 pagi oleh kasubbagtrimlap.
“Saya sudah membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan iuran kepada bos kayu ilegal untuk kegiatan sertijab,” ujarnya dilansir dari laman jurnalispostonline.
Ia berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh institusi kepolisian serta menjadi evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah Seruyan Hulu, termasuk dalam penanganan kasus narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Seruyan Hulu membenarkan adanya komunikasi, namun membantah tudingan pemerasan. Ia menyatakan permintaan tersebut bersifat sukarela.
“Saya tidak memeras, hanya meminta bantuan. Kalau dibantu syukur, kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya dalam pernyataan di dalam berita itu.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menanggapi isu miring yang menyeret nama salah satu anggotanya.
Klarifikasi ini terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh Kapolsek Seruyan Hulu kepada pelaku usaha kayu ilegal yang sempat memicu perbincangan hangat di masyarakat.
"Kami telah melakukan pemeriksaan awal melalui fungsi Propam. Berdasarkan berita acara interogasi dan bukti percakapan, komunikasi tersebut bersifat pribadi melalui aplikasi WhatsApp," ujar AKBP Beddy Suwendi, Rabu (15/4/2026).(*)
Editor : Agus Pramono