Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Empat Kasus Curanmor dan Penggelapan Diungkap Polres Kotim, Pelaku Beraksi di Rumah hingga Masjid

Miftahul Ilma • Kamis, 16 April 2026 | 13:00 WIB
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin rilis curanmor dan pengelapan.Miftah/kaltengpos.jawapos.com
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin rilis curanmor dan pengelapan.Miftah/kaltengpos.jawapos.com

 

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan yang terjadi di beberapa titik berbeda. 

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan beberapa pelaku dengan beragam modus, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban hingga meminjam kendaraan lalu tidak dikembalikan.

Baca Juga: Motor Warga Delima 5 Sampit Raib Diduga Digondol Maling saat Diparkir Depan Rumah

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, kasus-kasus tersebut berasal dari wilayah hukum Polsek Baamang, Ketapang, hingga Jaya Karya, dengan lokasi kejadian di permukiman warga sampai tempat ibadah.

Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Ketapang berdasarkan laporan tertanggal 11 April 2026. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku setelah aksi mereka terekam kamera pengawas.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat, sehingga dua pelaku bisa kami amankan dalam waktu singkat,” ujarnya, saat jumpa pers, Kamis (16/4/2026). 

Baca Juga: Teman Macam Apa Ini? Pinjam Motor Pagi, Menghilang Berhari-hari, Diciduk Deh Sama Polisi

Ia memaparkan, kedua pelaku awalnya melintas di lokasi dan melihat sepeda motor terparkir tanpa pengaman. Saat situasi sepi, kendaraan tersebut didorong lalu dibawa kabur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengganti pelat nomor sebelum berniat menjualnya.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Jalan Delima dan Jalan Ir H Juanda, Ketapang, dengan pola yang hampir sama, yakni memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci dengan baik.

Sementara di wilayah Jaya Karya, Samuda, dua pelaku lain melakukan pencurian sepeda motor milik jamaah di Masjid Nurul Yakin usai salat Jumat. Mereka memanfaatkan kondisi kunci yang masih terpasang pada kendaraan korban.

Baca Juga: Wanita 32 Tahun di Sampit Terjerat Kasus Penggelapan, Sewa Mobil Tak Kunjung Dikembalikan, Empunya Merugi Rp150 Juta

“Perlu kami tekankan, banyak kasus terjadi karena adanya kesempatan. Ketika kunci masih menempel, itu sangat memudahkan pelaku untuk beraksi,” tegasnya.

Tak hanya pencurian, polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan di Baamang.

Seorang pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun kemudian tidak mengembalikannya dan justru mengubah tampilan kendaraan agar sulit dikenali.

“Modusnya meminjam, tetapi tidak dikembalikan. Bahkan kendaraan sempat dimodifikasi untuk menghilangkan identitasnya,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor, kunci kontak, serta perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan guna mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, tidak meninggalkan kunci di motor, dan menggunakan pengaman tambahan. Hal sederhana ini bisa mencegah tindak pidana,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pencurian motor #Polres Kotawaringin Timur (Kotim) #curanmor