Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Motif ASN Seruyan yang Nekat Curi Motor di Jalan Ir Juanda Sampit Terbongkar di Depan Kapolres Kotim

Miftahul Ilma • Kamis, 16 April 2026 | 14:30 WIB
Rilis kasus curanmor melibatkan ASN Seruyan.Miftah/kaltengpos.jawapos.com
Rilis kasus curanmor melibatkan ASN Seruyan.Miftah/kaltengpos.jawapos.com

 

SAMPIT – Kasus pencurian sepeda motor di Jalan Ir Juanda XX, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap motif pelaku yang dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Tersangka berinisial N diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Ia diduga nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan kebutuhan hidup.

Baca Juga: Empat Kasus Curanmor dan Penggelapan Diungkap Polres Kotim, Pelaku Beraksi di Rumah hingga Masjid

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang, AKP Anis, membenarkan status pelaku sekaligus motif di balik perbuatannya.

“Salah satu di TKP Ketapang status tersangka memang PNS di Seruyan. Kita sudah memberikan surat ke instansi terkait,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (16/4/2026). 

Baca Juga: Motor Warga Delima 5 Sampit Raib Diduga Digondol Maling saat Diparkir Depan Rumah

Dari hasil penyelidikan, aksi itu terjadi pada Kamis (9/4/2026). Saat itu pelaku mendatangi rumah korban, dengan tujuan meminta bantuan uang seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada respons dari penghuni rumah. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku melihat sepeda motor terparkir di halaman dengan kunci masih terpasang.

Melihat kondisi tersebut, muncul niat untuk mengambil kendaraan. Pelaku kemudian langsung membawa kabur motor tersebut.

Baca Juga: Teman Macam Apa Ini? Pinjam Motor Pagi, Menghilang Berhari-hari, Diciduk Deh Sama Polisi

Polisi menyebut, korban merupakan pemilik toko emas di Sampit. Aksi pelaku terungkap setelah dilakukan penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti di lapangan.

Diketahui, pelaku telah mengabdi sebagai ASN selama kurang lebih 20 tahun dan menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Seruyan Raya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Pelaku saat ini terancam hukuman penjara lima tahun dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#ASN curi motor #pencurian sepeda motor #Kotawaringin Timur (Kotim)