Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bupati Sukamara Dilaporkan ke Polisi Diduga Merambah Kawasan Hutan, Berikut Cerita Versi Pelapor

rifqi • Sabtu, 18 April 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh Bupati Sukamara.Ilustrasi Kalteng Pos
Ilustrasi kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh Bupati Sukamara.Ilustrasi Kalteng Pos

 

PALANGKA RAYA-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Bupati Sukamara Masduki ke Polda Kalteng.

Laporan ini berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 100 hektare yang diduga disertai praktik illegal logging. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Kalteng.

Laporan ini dilakukan oleh Karyadi yang merupakan ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia- kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng.

Naduh SH selaku kuasa hukum pelapor membenarkan bahwa kliennya tersebut telah membuat laporan aduan polisi terkait sebuah kasus dugaan perbuatan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan kawasan hutan (Tindak Pidana Kehutanan) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukamara.

“Iya memang benar ada laporan dari ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia- kawasan Laut, Hutan dan Industri DPW Kalteng yang melaporkan atas dugaan tindak Pidana di bidang kehutanan atau kejahatan perambahan hutan,” kata Naduh via telepon, Selasa (14/4/2026).

Dikatakan oleh kuasa hukum Karyadi ini bahwa di dalam laporan aduan polisi yang dibuat kliennya itu, sebagai pihak terlapor adalah seorang oknum warga Kabupaten Sukamara yang berinisial M (Masduki).

Dia kemudian membenarkan bahwa sosok berinisial M yang dimaksud dalam laporan aduan polisi oleh pihak ketua LPLHI-KLHI DPW Kalteng, diketahui merupakan pejabat kepala daerah di Kabupaten Sukamara.

“Tetapi dia (M) itu dilaporkan dalam kapasitas posisi sebagai pribadi dan bukan karena jabatannya sebagai bupati,” terang Naduh.

Naduh juga sempat menerangkan bahwa laporan aduan polisi yang dibuat kliennya tersebut terhadap M sebagai terlapor awalnya berbentuk laporan aduan masyarakat (dumas) dan dilaporkan di SPKT Polda Kalteng pada akhir tahun 2025.

Dia kemudian membenarkan bahwa saat ini laporan dumas tersebut telah dikembangkan oleh penyidik kepolisian ke tingkat tahap penyidikan, kasus sedang ditangani oleh satuan unit kepolisian dari subdit Tipidter di Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Terkait isi laporan aduan polisi itu sendiri, Naduh menerangkan secara singkat bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak Pidana kejahatan perambahan lahan hutan yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor.

Adapun lokasi perambahan hutan yang diduga dilakukan pihak terlapor tersebut terjadi di sebuah kawasan lahan hutan yang merupakan lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berada di wilayah kelurahan Padang, Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

“Intinya itu ada dugaan perbuatan perambahan hutan di kawasan hutan lindung,” terang Naduh tegas.

Terkait perkembangan penanganan kasus laporan ini oleh pihak kepolisian, Naduh mengatakan bahwa kliennya Karyadi sebagai pihak pelapor sudah diperiksa dan dimintai oleh pihak penyidik kepolisian dari Subdit Tipidter Polda Kalteng.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#perambahan hutan #bupati sukamara masduki dilaporkan ke polda kalteng #Bupati Sukamara Masduki