Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Hakim Gugatan Citizen Law Suit Ungkap Fakta: Surat Panggilan Kepada 3 Perusahaan Diterima Orang yang Sama

rifqi • Sabtu, 18 April 2026 | 15:30 WIB
Sidang gugatan citizen law suit.Agus Jaya/Kalteng Pos
Sidang gugatan citizen law suit.Agus Jaya/Kalteng Pos
 
PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mengungkap sejumlah fakta terkait pemanggilan para tergugat dalam sidang gugatan citizen law suit dugaan penyimpangan anggaran.
 
Ketua Majelis Hakim, R Heddy Bellyandi, menyatakan bahwa pengadilan telah mengirimkan enam surat panggilan kepada para tergugat melalui PT Pos Indonesia.
 
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Tanggapi Santai soal Gugatan Citizen Law Suit Dugaan Penyimpangan Anggaran Disdik Kalteng 
 
Surat panggilan untuk tiga perusahaan tergugat dinyatakan telah sampai ke alamat tujuan. Perusahaan itu merupakan pihak ketiga dalam pengadaan TV interaktif atau smart board digital oleh Dinas Pendidikan Kalteng.
 
Namun terdapat fakta menarik, yakni seluruh surat tersebut diterima oleh orang yang sama.
 
“Surat panggilan untuk PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Perdana Khatulistiwa, dan PT Panorama Victoria Cemerlang semuanya diterima oleh Abdul Aziz, petugas keamanan,” ujar hakim di persidangan.
 
Diketahui, ketiga perusahaan tersebut menggunakan alamat yang sama di Kota Palangka Raya.
 
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan perkara kepada biro hukum dan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Menanggapi  kesamaan alamat antara vendor 3 perusahaan dan Dinas Pendidikan, Reza membantah adanya perusahaan yang beralamat di kantor dinas.
 
“Tidak ada perusahaan yang beralamat di kantor dinas pendidikan. Mungkin itu hanya karena alamat korespondensi kontrak saja,” tegasnya terpisah.
 
Majelis hakim pun memastikan akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada para tergugat yang belum hadir.
 
“Karena semua tergugat berdomisili di Palangka Raya, maka akan kami panggil kembali dan sidang ditunda satu minggu,” tegas hakim.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#citizen law suit #pengadaan tv interaktif #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Dinas Pendidikan Kalteng