Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejati Kalteng Sudah Terima SPDP Kasus Pidana Kehutanan yang Menyeret Bupati Sukamara 

Jaya • Sabtu, 18 April 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh Bupati Sukamara.Ilustrasi Kalteng Pos
Ilustrasi kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh Bupati Sukamara.Ilustrasi Kalteng Pos
 
 
 
PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Kalteng membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di terima dari penyidik kepolisian Direktorat Kriminal Khusus, Polda Kalteng terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara dengan pihak terlapor seorang warga bernama Masduki yang kini menjabat sebagai Bupati.
 
Baca Juga: Bupati Sukamara Dilaporkan ke Polisi Diduga Merambah Kawasan Hutan, Berikut Cerita Versi Pelapor
 
“Ya benar itu (SPDP) itu memang ada “ kata Kasi penerangan hukum pada Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH saat di konfirmasi Kalteng Pos lewat sambungan telepon, Kamis (16/4/2026).
 
Dia juga membenarkan bahwa SPDP yang di terima pihak kejaksaan tinggi Kalteng dari pihak penyidik kepolisian dibuat pada tanggal 31 Maret 2026.
 
“Surat kita terima tanggal 2 April 2026,” jelas Kasi penkum.
 
Lebih lanjut Dodik menerangkan bahwa pihak kejaksaan saat ini tengah menunggu selesai nya proses hukum yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.
 
Dikatakannya bahwa setelah berkas perkara dugaan pidana itu selesai di tangani oleh penyidik, berkas perkara akan diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.
 
“Nanti berkas itu akan diteliti dan diperiksa kelengkapan formil dan materilnya,” kata Dodik menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut belum disertai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
 
Pemeriksaan berkas perkara itu sendiri akan di teliti oleh seorang jaksa peneliti berkas yang di tunjuk oleh pihak kejaksaan.
 
Setelah memeriksa seluruh berkas perkara, jaksa peneliti kemudian akan menerbitkan surat penetapan yang menyatakan apakah berkas itu sudah lengkap atau perlu di lengkapi kembali.
 
Apabila berkas perkara pidana sudah lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat penetapan yang dikenal dengan sebutan P21 yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan bisa berlanjut ke tahap penuntutan perkara Pidana.
 
Sementara bila berkas dinyatakan jaksa masih belum lengkap, Jaksa juga akan mengeluarkan surat P19 dan mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik kepolisian dengan petunjuk agar berkas perkara dilengkapi.
 
Terkait penanganan dan perkembangan perkara kasus laporan dugaan pidana kehutanan dengan terlapor Masduki itu ,Dodik menyebut bahwa penanganan kasus perkara ini masih berada di bawah tanggung jawab pihak penyidik kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng.
 
Dodik mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu informasi terhadap perkembangan penanganan kasus ini dari pihak kepolisian.
 
“Kita tunggu saja perkembangan nya , karena ini masih di tangani oleh pihak kepolisian,” pungkas Dodik.
 
Untuk diketahui, laporan ini dilakukan oleh Karyadi yang merupakan ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia- kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#bupati sukamara masduki dilaporkan ke polda kalteng #kejaksaan tinggi kalteng #Bupati Sukamara Masduki