Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tiga Pelaku Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim Ditangkap

Reno • Selasa, 21 April 2026 | 15:40 WIB
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto (kiri), Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan (tengah) rilis kasus pembunuhan. RENO SAPUTRA/KALTENG POS
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto (kiri), Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan (tengah) rilis kasus pembunuhan. RENO SAPUTRA/KALTENG POS

MUARA TEWEH – Tim gabungan Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap lima warga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FN, LK, dan perempuan berninisial SA. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni satu orang ditangkap di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, sementara dua lainnya diringkus di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febyanto mengatakan, para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Terungkap! Polisi Beberkan Motif Sementara Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim

“Ketiga pelaku sudah kami amankan. Dua laki-laki dan satu perempuan,” ujar Singgih dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Polisi bergerak cepat setelah peristiwa berdarah yang menewaskan lima orang tersebut menggemparkan masyarakat di kawasan perbatasan dua provinsi.

Selain lima korban meninggal dunia, satu korban lainnya dilaporkan dalam kondisi kritis, sementara satu orang berhasil selamat setelah melarikan diri saat kejadian berlangsung.

Korban tewas terdiri dari berbagai usia. Di antaranya seorang balita berusia tiga tahun serta seorang remaja berusia 17 tahun.

Saat ini seluruh jenazah korban masih menjalani proses autopsi di RSUD Muara Teweh guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Korban Selamat Peristiwa Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng Sukses Jalani Operasi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam tragedi berdarah tersebut.(*)

Editor : Agus Pramono
#pembunuhan barito utara #pembunuhan sekeluarga #pembunuhan di perbatasan kalteng kaltim #polres barito utara