SAMPIT – Aparat Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial RI (39) usai melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di Desa Bukit Batu.
Peristiwa terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penyerangan menggunakan parang panjang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban mencoba menenangkan pelaku.
“Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Akibat kejadian itu, korban MA (40) mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, dan pinggang. Sementara istrinya, HS (35), juga mengalami luka berat pada pergelangan tangan saat berusaha melindungi suaminya.
Mendapat laporan pada Selasa (14/4/2026), polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang, batu asah, botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana