Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Narkoba Senilai Rp 8,54 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Disita dari 21 Tersangka

Agus Pramono • Jumat, 24 April 2026 | 08:34 WIB
Pemusnahan sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi.Humas
Pemusnahan sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi.Humas

PALANGKA RAYA- Barang bukti kejahatan narkoba yang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dimusnahkan pada Kamis (23/4/2026).

Total ada sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi. Barang haram itu didapat dari 21 orang tersangka dari 13 laporan polisi.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Ditresnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan.

Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur.

Kombes Pol Slamet mengapresiasi sinergi seluruh masyarakat yang telah bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas jual-beli narkoba.

"Hal ini sangat penting bagi kami. Tentunya kami harapkan masyarakat terus berpartisipasi dalam peredaran narkoba di Kalimantan Tengah untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkoba," pungkasnya.(*)

Editor : Agus Pramono
#pemusnahan sabu polda kalteng #narkoba dimusnahkan #ekstasi dan sabu #pemusnahan narkoba