SAMPIT – Gelombang pemeriksaan di lingkar legislatif Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir dan belum menunjukkan tanda mereda.
Setelah dua unsur pimpinan DPRD lebih dulu dimintai keterangan, kini sorotan mengarah kepada Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Puluhan Massa Datangi DPRD Kotim, Desak Ketua DPRD Rimbun Jelaskan Pencabutan KSO Agrinas
Kasus ini mencuat sejak pertengahan Februari 2026 dari aksi demonstrasi yang menyoroti dugaan gratifikasi senilai Rp200 juta per koperasi dan desakan mahasiswa pada awal April untuk menelusuri dokumen "Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional" tertanggal 4 Februari 2026 yang memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil.
Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya yang cenderung tertutup, Akhyannoor memilih bersikap lebih terbuka kepada publik. Meski demikian, ia tetap selektif dalam menyampaikan isi pemeriksaan yang menurutnya masih dalam batas aman.
Ia menegaskan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik semata dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi II DPRD Kotim komisi yang membidangi sektor koperasi dan perkebunan, dua sektor yang kini tengah disorot dalam perkara yang sedang diusut.
“Secara umum, penyidik menggali terkait tugas dan fungsi Komisi II, khususnya yang bersinggungan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Namun, intensitas pemeriksaan yang dijalaninya mengisyaratkan penyelidikan yang tidak lagi berada di tahap awal.
Akhyannoor mengungkapkan, dirinya dihadapkan pada 32 pertanyaan dari penyidik jumlah yang menunjukkan pendalaman perkara mulai mengerucut.
“Saya menjawab sesuai apa yang saya ketahui. Tidak lebih, tidak kurang. Semua saya sampaikan apa adanya,” katanya.
Pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi dengan durasi cukup panjang. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB, dilanjutkan kembali pukul 13.20 WIB, dan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Rangkaian waktu tersebut memperlihatkan proses penggalian keterangan yang intensif.
Di tengah situasi itu, Akhyannoor menampilkan sikap kooperatif. Ia mengakui, ini merupakan pengalaman pertamanya menjalani pemeriksaan dalam konteks hukum sebagai pihak yang dimintai keterangan.
“Saya hadir memenuhi panggilan dan berusaha kooperatif. Ini juga pengalaman pertama saya diperiksa dalam hal seperti ini,” ucapnya.
Meski demikian, ia secara tegas mengambil posisi tidak terlibat dalam substansi perkara. Ia menyatakan tidak mengetahui hubungan antara KSO Agrinas dengan pihak koperasi isu yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam dugaan mal administrasi dan gratifikasi yang turut menyeret nama Ketua DPRD Kotim.
“Saya tidak tahu-menahu soal hubungan KSO Agrinas dengan koperasi, apalagi terkait dugaan mal administrasi maupun gratifikasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah pola yang mulai terbaca dari sejumlah pihak yang telah diperiksa: bersikap kooperatif, namun tetap menjaga batas informasi. Hadir memenuhi panggilan, tetapi cenderung berhati-hati dalam menyentuh inti persoalan.
Di sisi lain, konstruksi perkara hingga kini masih belum sepenuhnya terkuak. Penyidik belum mengungkap secara rinci aliran dana, aktor kunci, maupun peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus.
Meski demikian, satu hal menjadi terang cakupan pemeriksaan terus meluas. Ketika komisi yang membidangi sektor terkait ikut masuk dalam ruang penyidikan, publik kini tidak hanya bertanya siapa yang mengetahui, tetapi juga siapa yang benar-benar berada di luar lingkar persoalan.(*)
Editor : Agus Pramono