Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Fakta-Fakta Dugaan Gratifikasi yang Membawa Nama Ketua DPRD Kotim soal KSO PT Agrinas Palma Nusantara

Miftahul Ilma • Jumat, 24 April 2026 | 18:50 WIB
Polemik Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotim.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Polemik Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotim.Miftah/Kaltengpos.jawapos.com

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menjadi sorotan publik. Hal itu usai diperiksanya sejumlah anggota dewan oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa hari belakangan ini. 

Pemeriksaan itu disinyalir sebagai proses penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh ketua DPRD Kotim, Rimbun. 

Kasus ini berawal dari aksi massa yang mempersoalkan pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara , lalu berujung saling lapor, hingga kini masuk tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. 

Berikut rangkaian fakta yang dikumpulkan Kaltengpos.jawapos.com. 

Aksi Massa dan Tuntutan Terkait Pencabutan KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara

Gelombang aksi muncul saat elemen masyarakat dari Mandau Talawang bersama aliansi koperasi dan kelompok tani mendatangi Kantor DPRD Kotim pada Februari lalu.

Mereka mempersoalkan pencabutan surat rekomendasi KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai dilakukan sepihak.

Dalam aksi itu, massa menilai pencabutan tidak melalui mekanisme resmi DPRD seperti rapat paripurna, serta tidak disertai penjelasan terbuka kepada koperasi dan kelompok tani.

 Spanduk tuntutan dibentangkan, berisi kritik terhadap kebijakan hingga desakan agar pimpinan DPRD memberikan klarifikasi langsung.

Permasalahan ini berangkat dari proses sebelumnya. Pada November 2025, sekitar 10 hingga 11 koperasi telah mendapatkan rekomendasi untuk bermitra.

Proses bahkan sempat berjalan hingga terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK), membuka peluang masyarakat mengelola lahan sawit eks sitaan Satgas PKH.

Namun rekomendasi tersebut kemudian dicabut secara tiba-tiba. Dampaknya, koperasi kehilangan dasar kerja sama dan sebagian ditolak oleh pihak perusahaan. Kondisi ini memicu kebingungan di tingkat masyarakat karena tidak ada penjelasan resmi.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, memberikan penjelasan berbeda. Ia memaparkan dokumen Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara ormas Mandau Talawang dan koperasi yang disebut menjadi dasar pendampingan koperasi. 

Menurutnya, dalam dokumen yang ditandatangani di Palangka Raya pada 26 September 2025 itu, ormas Mandau Talawang menerima kuasa sekaligus kompensasi dalam proses pendampingan koperasi. 

Skema tersebut mencakup commitment fee dari hasil kebun berdasarkan pola kemitraan, serta tanggung jawab pendampingan administrasi dan lapangan.

“Dokumen SKB ini jelas. Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi. Tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD dengan gratifikasi itu tidak berdasar,” ujarnya, saat itu. 

Rimbun menilai publik perlu memahami isi dokumen tersebut agar tidak terbentuk persepsi keliru dalam polemik yang berkembang.

Sementara itu, massa tetap menuntut klarifikasi terbuka, menolak kebijakan yang dianggap sepihak, serta mengancam membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada respons serius.

Aksi Saling Lapor Terjadi

Di tengah tekanan aksi, Ketua DPRD Kotim melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikan dalam demonstrasi yang menyatakan bahwa dirinya menerima gratifikasi. 

Ia menegaskan laporan tersebut merupakan langkah pribadi sebagai warga negara yang merasa dirugikan, bukan dalam kapasitas jabatan sebagai pimpinan DPRD.

“Saya melapor sebagai warga negara yang menuntut keadilan. Bukan membawa-bawa jabatan,” katanya.

Langkah ini memicu respons dari pihak pengunjuk rasa yang menilai substansi persoalan justru belum dijawab secara terbuka.

Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Mereka menyebut pernyataan dalam orasi hanya sebatas dugaan dan permintaan klarifikasi, bukan vonis hukum.

Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menilai tudingan seharusnya dijawab secara terbuka, bukan langsung dilaporkan ke kepolisian.

“Garis bawahi, itu dugaan. Bukan vonis hukum. Vonis hukum itu di pengadilan, bukan di demonstrasi,” sebutnya pada Februari lalu. 

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi ke Polda Kalteng, dan beberapa instansi lain. Mereka juga membawa persoalan ke tingkat pusat dengan melaporkan ke DPP partai politik terkait.

Koordinator lapangan aksi, Wanto, yang dilaporkan oleh ketua DPRD Kotim menyatakan siap membuktikan tudingan di pengadilan. Ia mengklaim memiliki bukti, namun akan disampaikan melalui jalur hukum.

Sejumlah Anggota DPRD Kotim Diperiksa

Perkembangan terbaru, kasus ini telah masuk tahap pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng. Sejumlah unsur pimpinan DPRD Kotim telah dimintai keterangan pada Rabu (22/4/2026) dan Kamis (23/4/2026) kemaren. 

Dua wakil ketua DPRD diperiksa dalam satu rangkaian. Salah satu memilih tidak berkomentar, sementara lainnya menyatakan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab pertanyaan sesuai dengan yang saya ketahui,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur.

Pemeriksaan juga meluas ke Ketua Komisi II DPRD Kotim serta Sekretaris Dewan (Sekwan).

Pendalaman dilakukan terkait peran dan fungsi di sektor koperasi dan perkebunan yang berkaitan dengan KSO.

Meski demikian, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan status hukum pihak yang diperiksa. (*)

Editor : Agus Pramono
#dugaan gratifikasi ketua dprd kotim #kso pt agrinas #PT Agrinas Palma Nusantara #Ketua DPRD Kotim