PANGKALAN BUN– Aksi nekat Nikson Toto (35) yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Agata Baoksuni, di area PT BJAP 2 Kabupaten Kotawaringin Barat berujung pada ancaman hukuman berat.
Berdasarkan KUHP Baru atau UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2026, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara jika terbukti merencanakan pembunuhan tersebut.
Pelaku dibekuk tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Satreskrim Polres Kobar, Polres Sukamara, Polres Lamandau, Polsek Permata Kecubung, dan Polsek Balai Riam pada Jumat (24/4/2026) malam.
Nikson ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok milik warga di Jalan Lintas Kabupaten Balai Riam, Desa Ajang Balai, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP M Fachrurozi, mewakili Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santoso, mengatakan proses penangkapan penuh tantangan karena medan yang sulit. Pelaku sempat melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kaki.
"Kami masih dalami motif aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku. Informasi sementara akibat adanya percekcokan suami istri dan diduga pelaku kalap dan nekat melakukan aksi kejinya," kata Fachrurozi, Sabtu (25/4/2026).
Barang Bukti Palu dan Parang Diamankan
Polisi mengamankan dua senjata yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban: palu dan parang. Dari pengakuan pelaku, kedua benda itu memang digunakan untuk memukul korban hingga tewas.
"Kami sudah amankan parang dan palu yang dipakai pelaku untuk menghabisi korbannya," tegas Fachrurozi.
Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Merujuk KUHP Baru yang berlaku 2026, tindak pidana pembunuhan diatur lebih rinci dalam Pasal 458-460. Pasal 458 ayat (1) mengancam pembunuhan biasa dengan penjara maksimal 15 tahun.
Namun jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat Pasal 459 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini Nikson Toto ditahan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan intensif.
Polisi masih mendalami apakah aksi tersebut masuk kategori pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan karena kalap usai cekcok rumah tangga.
Penangkapan ini mengakhiri perburuan panjang aparat yang harus menyisir desa hingga hutan dengan akses sulit.(*)
Editor : Agus Pramono