PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik saat melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadianto mengatakan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting di kantor KPU, termasuk ruang bendahara dan beberapa ruang kepala bidang.
“Ruangan bendahara, ruangan kepala bidang. Ruang komisioner juga sudah kita masukin, tapi di situ tidak ada dokumen yang kita anggap berkaitan dengan dugaan yang sedang kita tangani,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah.
“Barang bukti dokumen, ada barang elektronik, laptop, ada handphone juga,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung cukup lama karena tim harus memilah dokumen yang dianggap relevan sekaligus menyusun berita acara penyitaan di lokasi.
“Kita mulai dari jam 3 sore, karena memang kita pilih-pilih data. Sekalian kita buat berita acara penyitaannya,” jelasnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada tersebut.(*)