PALANGKA RAYA–Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, akhirnya membacakan putusan sidang (vonis) pengadilan terhadap tiga orang pengurus KONI Barito Selatan (Barsel) yang didakwaan terlibat korupsi terkait pengelolaan anggaran dana hibah Pemerintah Barsel untuk KONI tahun 2022-2023.
Tiga orang pengurus KONI Barsel yakni, Idariani SE (Ketua KONI), Akhmad Yani S.AP,MM (Bendahara) dan Sidik Khaironi ,S.AP (Wakil bendahara) menjalani sidang pembacaan putusan akhir yang digelar di ruang sidang satu gedung pengadilan Tipikor, Senin (27/4/2026).
Majelis hakim yang diketuai hakim H. Mohammad Rifa Riza akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama satu tahun kepada Idariani dan kedua rekannya.
Ketiga pengurus KONI itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pengelolaan anggaran keuangan Dana hibah untuk KONI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idariani, Akhmad Yani dan Sidik Khaironi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subside,” kata ketua majelis hakim.
“Menjatuhkan Pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun,” kata hakim Rifa sambil mengetuk palu tanda mensahkan Vonis tersebut.
Selain menghukum dengan hukuman penjara, majelis hakim yang beranggotakan dua hakim adhoc yakni Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu juga menjatuhkan vonis hukuman kepada ketiga orang terdakwa ini untuk membayar pidana denda dan hukuman tambahan yaitu mengganti nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini.
Hakim memutuskan ketiga terdakwa diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar lunas oleh ketiga terdakwa maka harus diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 50 hari.
Sementara terkait hukuman tambahan kepada ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, ternyata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak sependapat dengan nilai total dari perhitungan kerugian negara yang ada di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Barsel yaitu sebesar Rp 1.109.554.500.
Hakim kemudian memutuskan menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negara berdasarkan fakta fakta yang ada selama persidangan,alat bukti dan termasuk pengakuan keterangan dari terdakwa ketiga yaitu Sidik Khaironi selaku wakil bendahara II KONI Barsel.
Berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh majelis hakim, nilai total dari kerugian keuangan negara terkait penggunaan anggaran dana hibah KONI Barsel tahun 2022 dan 2023 adalah sebesar Rp 286.129.140 dengan rincian kerugian keuangan negara di tahun 2022 adalah sebesar Rp21 juta dan di tahun 2023 adalah sebesar Rp265.129.140.
Sehingga dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp286.129.140 tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti dari kerugian negara sesuai tanggung jawab dari posisi jabatan ke-tiga terdakwa di KONI Barsel.
Untuk terdakwa Idariani selaku ketua KONI barsel di wajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 170 juta terdakwa kedua Ahmad Yani selaku bendahara, membayar sebesar Rp 95 juta dan Sidik Khaironi selaku wakil bendahara sebesar Rp 21 juta.
Dalam amar pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dana hibah KONI barsel terjadi akibat adanya anggaran belanja fiktif dan belanja markup yang tidak di dukung bukti laporan pertanggungjawaban keuangan.(*)
Editor : Agus Pramono