Tiga Pengurus KONI Barsel Divonis, Hakim Sebut Ada Aktor Lain yang Terlibat tapi Tak Diproses
Jaya• Rabu, 29 April 2026 | 15:30 WIB
Tiga terdakwa korupsi KONI Barsel sidang.Agus Jaya/Kalteng Pos
PALANGKA RAYA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya membovis tiga orang pengurus KONI Barito Selatan (Barsel) kurungan penjara selama 1 tahun.
Mereka adalah Idariani SE (Ketua KONI), Akhmad Yani S.AP,MM (Bendahara) dan Sidik Khaironi ,S.AP (Wakil bendahara).
Meskipun ketiga terdakwa dinyatakan hakim bersalah dalam kasus korupsi korupsi terkait pengelolaan anggaran dana hibah Pemerintah Barsel untuk KONI tahun 2022-2023, hakim juga ada menyebut bahwa sebenarnya kemungkinan ada juga keterlibatan dari anggota pengurus KONI barsel lainnya serta pengurus cabang olahraga di barsel dalam kasus ini.
“Berdasarkan fakta persidangan, ada aktor aktor lain yang juga terlibat mengingat KONI ada organisasi yang struktur pengurus yang gemuk yang terdiri dari berbagai jabaran pengurus,” kata hakim anggota Iryana Margahayu saat membaca bagian pertimbangan putusan sidang, Senin (27/4/2026).
Hakim Iryana mengatakan bahwa terkait unsur tersebut, majelis hakim menyatakan tidak mempertimbangkan di dalam putusan karena para pengurus lain tersebut tidak turut serta dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi ini.
“Hakim berpendapat bahwa lebih tidak adil bila hakim memutuskan status orang yang bukan terdakwa,” kata hakim Tipikor perempuan berjilbab ini.
Selain menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, di dalam amar putusan ,majelis hakim juga memerintahkan kepada pihak jaksa penuntut umum kejari, agar mengembalikan barang bukti kepada sejumlah saksi yang dinyatakan berhak memiliki barang bukti tersebut.
Putusan vonis hukuman satu tahun penjara yang di jatuhkan hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada Idariani, Akhmad Yani dan Sidik Khaironi ini lebih rendah dari tuntutan hukuman yang dituntut oleh JPU.
Diketahui JPU dari Kejari Barito Selatan menuntut agar terdakwa Idariani dan Akhmad Yani di hukum penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sementara untuk Sidik Khaironi,JPU menuntut agar dihukum penjara selama 2,5 tahun. Sidik juga dituntut oleh JPU harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Pihak terdakwa Sidik Khaironi sendiri menyatakan menerima putusan hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta uang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya. Hasil putusan sidang ini ditanggapi dengan sikap berbeda diantaranya ketiga terdakwa.(*)