PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvovis tiga orang pengurus KONI Barito Selatan (Barsel) kurungan penjara selama 1 tahun. Mereka adalah Idariani SE (Ketua KONI), Akhmad Yani S.AP,MM (Bendahara) dan Sidik Khaironi ,S.AP (Wakil bendahara).
Ketiga terdakwa dinyatakan hakim bersalah dalam kasus korupsi korupsi terkait pengelolaan anggaran dana hibah Pemerintah Barsel untuk KONI tahun 2022-2023. Penasihat ketiga terdakwa buka suara terkait putusan hakim.
Baca Juga: Tiga Pengurus KONI Barsel Terbukti Korupsi, Berikut Besaran Vonis yang Dijatuhkan Hakim
Henricho Fransiscust dan Abdul Sidik ,dua orang penasehat hukum dari Sidik Khaironi menyatakan putusan hakim tersebut sudah tepat dan adil bagi Kliennya.
“Menurut pertimbangan kami dan terdakwa putusan tadi sudah sangat bagus dan adil bagi klien kami,” kata Henricho.
Henricho mengaku dirinya merasa cukup puas dengan isi putusan majelis hakim karena didalam amar putusan tersebut majelis hakim memasukkan alasan yang mereka sampaikan di dalam nota pembelaan sebagai dasar pertimbangan putusan bagi Kliennya.
Henricho menyebut soal bahwa pihaknya sempat menyampaikan alasan terkait tanggung jawab kedudukan jabatan sidik Khaironi sebagai seorang wakil bendahara KONI yang merupakan bawahan langsung dari Idariani dan Akhmad Yani.
“Kedudukan antara terdakwa satu, dua dan tiga itu kan berbeda ,ada Ketua, bendahara dan bendahara pembantu , pertanggungjawaban nya berbeda dan itu dijadikan dasar alasan oleh majelis hakim (menjatuhkan vonis),” kata Henricho.
Mereka menyatakan siap menerima dan tidak mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang ini.
Sementara dari pihak terdakwa Idariani, Sikap berbeda disampaikan Penasehat hukumnya Parlin Bayu Hutabarat.
Secara terus terang, Parlin mengaku pihaknya merasa kecewa dengan hasil putusan majelis hakim yang tetap menjatuhkan hukuman penjara satu tahun bagi ketua KONI barsel ini.
“Putusannya tidak sesuai harapan terlebih dinyatakan bersalah, meskipun putusan (hukuman) lebih rendah dari tuntutan dan nilai kerugian negara yang dituduhkan juga lebih rendah,” kata Parlin.
Parlin mengaku meras penasaran dengan salah satu dasar pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa akibat kliennya ada memanfaatkan jabatan sebagai ketua KONI barsel sehingga memperoleh keuntungan dapat terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD kabupaten barsel saat ini.
Baca Juga: Kejari Sita Laptop hingga Dokumen Saat Geledah KPU Palangka Raya, Selidiki Dana Hibah Rp20 Miliar
“Hakim mengaitkan latar belakang terdakwa (Idariani) yang seorang politisi ,itu pertimbangan profiling semata, hakim mempertimbangkan karena ketua KONI jadi membawa dampak popularitas,” ujar Parlin.
Ditanya sikap Terkait putusan hakim, Parlin mengaku Pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. “Kita masih pikir-pikir, ada waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan permohonan banding terkait putusan tadi,” kata Parlin.(*)
Editor : Ayu Oktaviana