SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi seberat 8 ton yang hendak didistribusikan tidak sesuai peruntukan.
Dalam kasus ini, satu pria berinisial B (47) diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja gabungan Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Jaya Karya di Kecamatan Teluk Sampit.
Kasus ini terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 20.00. Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang sebuah truk bermuatan pupuk dari Desa Kuin Permai keluar dari zona.
"Kami mengamankan pelaku beserta pupuk bersubsidi yang dibawa tanpa dokumen sah,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan identitas kelompok tani di Kecamatan Teluk Sampit untuk mendapatkan pupuk. Padahal pupuk itu seharusnya didistribusikan ke wilayah setempat.
“Pelaku menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan dengan menggunakan nama Kelompok Tani Suka Maju Tiga,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga akan dibawa keluar dari wilayah distribusi. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan tersebut.
“Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan legalitas. Setelah dicek, ditemukan pupuk jenis urea dan NPK Phonska bertuliskan bersubsidi pemerintah,” katanya.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 160 karung pupuk, terdiri dari 80 karung urea dan 80 karung NPK Phonska dengan total berat sekitar 8 ton. Selain itu, turut diamankan satu unit truk dan satu unit telepon genggam.
Kapolres menegaskan, penyalahgunaan pupuk bersubsidi sangat merugikan petani yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan. Jika diselewengkan, tentu berdampak langsung pada sektor pertanian,” bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, menjelaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi memiliki mekanisme yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan.
Namun dalam praktik pelaku, pupuk tersebut justru diseludupkan untuk diperuntukkan ke sektor lain yang tidak sesuai.
“Pupuk subsidi ini diperuntukkan untuk padi yang menjadi prioritas program pemerintah. Tapi oleh pelaku diperuntukkan untuk sawit,” ujarnya.
Ia menjelaskan pupuk subsidi itu sejatinya dipatok dengan harga Rp400 ribu. Namun disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga Rp90 ribu.
Oleh pelaku, pupuk subsidi itu dijual ke kebun sawit di wilayah Parenggean. Namun kebun itu bukan perusahaan besar.
“Pupuk subsidi harganya sekitar Rp90 ribu per karung, Ada selisih sekitar Rp310 ribu karena disubsidi pemerintah. Dijual ke kebun sawit, tapi bukan perusahaan besar,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut karena khawatir harga pupuk akan naik di pasaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan juncto Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Editor : Agus Pramono