SAMPIT – Penyelewengan 8 ton pupuk bersubsidi yang diungkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bisa berdampak pada sektor pertanian di wilayah Teluk Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut dapat berdampak pada petani yang seharusnya menerima dan memanfaatkan bantuan tersebut. Terlebih, komoditas utama di wilayah itu adalah padi.
“Kalau kita lihat memang daerah Teluk Sampit ini komoditas utama pertanian adalah padi. Dari penyelewengan ini pasti akan menimbulkan dampak bagi yang betul-betul akan menggunakan di wilayah tersebut,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, ia menilai dampak yang ditimbulkan masih dalam skala tertentu dan perlu pendalaman lebih lanjut bersama instansi terkait.
“Sejauh ini dari pengamatan kita, ini sedikit mempengaruhi, tapi dalam skala tertentu. Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait apakah berdampak langsung kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah pupuk yang diselewengkan turut memengaruhi luas lahan pertanian yang seharusnya bisa digarap oleh petani.
“Barang bukti yang kita amankan ini tentu berkaitan dengan luasan lahan yang digunakan. Jadi pasti ada pengaruhnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jaya Karya, Fauzi Alamsyah, menjelaskan bahwa celah penyimpangan muncul dari kondisi distribusi di lapangan yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam sistem.
Ia menyebut, di wilayah Teluk Sampit terdapat sejumlah petani dalam kelompok taninya yang tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) meski telah mengajukan ke dinas terkait.
“Permasalahan muncul karena ada kelompok tani yang tidak terdaftar di RDKK. Padahal mereka sudah mendaftarkan ke dinas, tapi tidak masuk dalam sistem,” jelasnya.
Kondisi itu sempat menghambat kegiatan pertanian, sehingga dilakukan penyaluran langsung ke kelompok tani sebagai solusi dan sudah berjalan.
Namun, mekanisme tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyimpangan distribusi.
“Dengan adanya penyaluran itu, ada oknum-oknum yang memanfaatkan. Nah, ini contohnya yang sekarang kita tangkap,” ungkapnya.
Kasus penyelewengan 8 ton pupuk bersubsidi sebelumnya terungkap saat pupuk yang seharusnya untuk petani di Teluk Sampit justru diselundupkan dan dialihkan ke sektor lain.
Pupuk subsidi itu rencananya akan dijual pelaku ke perkebunan sawit yang bukan merupakan perusahaan besar di wilayah Kecamatan Parenggean. (*)
Editor : Agus Pramono