MUARA TEWEH- Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan, keempat tersangka pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalteng Kaltim Minggu (19/4/2026) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kejadian itu terjadi di rumah yang terletak di Jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Nama Tersangka:
Nama : Vusen (V. S)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 25 April 1979
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama : Lukas (L. K)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benung (Prov. Kaltim), 24 Juli 1965
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Nama : Sita Hariati (S. H)
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 19 April 1989
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Nama : Suparno alias Mano (S. P/M. N)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 23 April 1981
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pasal yang Dipersangkakan:
Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana.
Pasal 459 KUHP :
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Pasal 458 ayat (1) KUHP :
“Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
Pasal 20 huruf C KUHP :
“Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika turut serta melakukan tindak pidana”.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapplrws Barito Utara untuk memperranggungjawabkan perbuatannya(*)
Editor : Agus Pramono