Peringatan!! Postingan ini mengandung konten yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca, hentikan membaca jika mengganggu
MUARA TEWEH-Kronologi peristiwa pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalteng Kaltim ini adalah lanjutan dari berita edisi 1 sebelumnya.
Ada 4 tersangka yang ditahan. Mereka adalah; VS, SP, dan suami istri LK dan SH Korban; Cuah, Nur Asnalia, Nor Milah, Tasya Walina, dan balita Dafhi.
Cerita di bawah ini menunjukkan bagaimana alur peristiwa berdarah di rumah jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Senjata tajam yang tak punya mata seolah-olah "terbang" tanpa arah membuat nyawa di depannya melayang.
Kejadian di rumah korban
Sekitar pukul 17.15 WIB, para tersangka berangkat menuju rumah/pondok Cuah. Sesampainya di lokasi, para tersangka langsung menghabisi para korban yang ada di dalam rumah. Usai itu, bangunan rumah dibakar.
Usai beraksi, para tersangka kembali ke pondok tersangka SH, lalu tersangka SP pergi ke arah Muara Lawa, VS pulang ke Kutai Barat, sedangkan tersangka SH, LK, pulang ke Benangin.
Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan VS melaporkan kejadian ke Polsek Damai pada hari Minggu 19 April 2026 SKJ. 19.30 WIB, dan menyerahkan diri ke Polsek Damai pada hari Senin 20 April 2026 SKJ. 05.00 WIB.
Tersangka SH dan tersangka LK diamankan ke Polsek Teweh Timur di rumahnya di Benangin pada hari Senin 20 April 2026.
"Tersangka SP diamankan pada hari Selasa 28 April 2026 SKJ. 16.00 WITA di daerah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,"katanya Jumat (1/5/2026).
Motif Pembunuhan
Berawal dari perselisihan lahan lokasi kerja kayu, yang sudah beberapa kali diselesaikan lewat mediasi di kantor Desa Benangin I, dan juga di Polsek Teweh Timur, akan tetapi tidak kunjung selesai, kemudian para tersangka merasa kesal dan sakit hati mendengar keluarga korban Cuah sering mencaci maki dan menghina orang tua ibu para tersangka.(*)
Editor : Agus Pramono