PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Kedua terdakwa, yakni dr Reson Rusdianto, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Seruyan, serta Fredy Indra Oktaviansyah, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (29/4/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Ricky Ferdinand saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah tidak ditemukannya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Nilai Rp1,57 miliar yang tercantum dalam dakwaan dinilai bukan hasil perhitungan resmi kerugian negara, karena dihitung oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Meski demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini dimungkinkan karena perkara masih menggunakan aturan KUHAP lama saat proses persidangan dimulai.(*)
Editor : Agus Pramono