Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tangis Haru Dua Terdakwa Pecah Usai Divonis Bebas Korupsi Internet Seruyan

Jaya • Minggu, 3 Mei 2026 | 12:50 WIB
Tangis haru terdakwa dugaan korupsi internet Seruyan.Agus Jaya/Kalteng Pos
Tangis haru terdakwa dugaan korupsi internet Seruyan.Agus Jaya/Kalteng Pos

 PALANGKA RAYA-Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang setelah palu diketuk tanda berakhirnya persidangan. Kedua terdakwa tak kuasa menahan emosi dan mengungkapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diterima.

Fredy Indra Oktaviansyah terlihat menangis saat dipeluk tim kuasa hukumnya.

Ia juga disambut rekan-rekan kerjanya dari Iconnet Palangka Raya yang turut hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Hakim: Tak Terbukti Ada Kerugian Negara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kedua terdakwa, yakni dr Reson Rusdianto, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Seruyan, serta Fredy Indra Oktaviansyah, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (29/4/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu.

Sementara itu, dr Reson Rusdianto juga tampak menitikkan air mata saat memeluk keluarga dan penasihat hukumnya, Henricho Fransiskust dan Abdul Sidik.

“Ulun bersyukur, ini kehendak Allah dan juga berkat bantuan penasihat hukum serta kawan-kawan,” ujar Reson.

Ia mengaku akan segera kembali ke keluarga setelah sekitar enam bulan menjalani masa tahanan. Perhatian utamanya kini adalah kedua anaknya yang masih kecil.

“Balik ke keluarga dulu, melihat anak. Satu masih SD dan satu lagi masih kuliah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Fredy yang sejak awal merasa tidak bersalah. Ia mengaku seluruh pekerjaannya telah dilakukan sesuai prosedur.

“Dari awal saya merasa tidak bersalah. Semua yang saya lakukan sesuai aturan. Akhirnya keadilan bisa saya rasakan,” katanya.

Ketua tim penasihat hukum Fredy, Pujo Purnomo, mengungkapkan sejak awal pihaknya optimistis kliennya akan bebas. Ia menilai tidak adanya kerugian negara menjadi kunci utama dalam perkara ini.

“Sejak awal kami yakin, karena tidak ada kerugian negara dan pihak yang menghitung kerugian juga tidak berwenang. Seharusnya itu kewenangan BPK,” tegasnya.

Kini, pihak kuasa hukum masih menunggu langkah JPU terkait kemungkinan kasasi. Namun, prioritas utama adalah memastikan kliennya segera bebas dan kembali ke keluarga.(*)

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#korupsi internet seruyan #vonis bebas korupsi