Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Divonis Bersalah 

Soni • Senin, 4 Mei 2026 | 13:40 WIB
Kajari Kobar Dr Nurwinardi bersama jajarannya ketika melakukan jumpa pers terkait hasil putusan korupsi Pabrik Tepung Ikan. Sony/Kalteng Pos
Kajari Kobar Dr Nurwinardi bersama jajarannya ketika melakukan jumpa pers terkait hasil putusan korupsi Pabrik Tepung Ikan. Sony/Kalteng Pos
 
PANGKALAN BUN-Penantian panjang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun anggaran 2016 mencapai babak akhir. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya resmi menyatakan empat terdakwa bersalah.
 
TBaca Juga: Praperadilan Ditolak, Jaksa Bertindak: Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sarpras Pabrik Tepung Ikan di Kobar Ditahan
 
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda yang bervariasi. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih akan mempelajari secara seksama hasil persidangan tersebut.
 
Berdasarkan putusan sidang, berikut adalah rincian hukuman bagi masing-masing terdakwa:  Muhammad Romi: Divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsidair 80 hari), serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta. 
 
Deny Purnama: Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta (subsidair 80 hari), serta uang pengganti sebesar Rp101,4 juta. Heppy Kamis: Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsidair 80 hari).
 
Rusliansyah: Divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsidair 80 hari), serta uang pengganti sebesar Rp100 juta.
 
Baca Juga: Gara-Gara Tepung Ikan, Eks Kadis Perikanan Kobar Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Seluruh hukuman uang pengganti tersebut diikuti dengan ketentuan subsidair satu tahun penjara jika tidak dapat dibayarkan.
 
Kajari Kobar, Dr. Nurwinardi, menjelaskan bahwa pihak JPU tidak ingin terburu-buru dan akan mengambil waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
 
"Atas putusan ini, kami Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari secara cermat dan menyeluruh untuk menentukan sikap maupun langkah hukum selanjutnya," ujar Nurwinardi.
 
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah memeriksa perkara ini.
 
Menurutnya, putusan ini telah mengambil alih seluruh pertimbangan dari Penuntut Umum sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan.
 
Baca Juga: Kejari Kobar Usut Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan
 
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kobar. Kasus pabrik tepung ikan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
 
"Kami akan terus berkomitmen dan bekerja secara profesional, berintegritas, dan konsisten guna mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan," tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#korupsi pabrik tepung ikan #Pabrik Tepung Ikan #tindak pidana korupsi