Prof Yetrie Penuhi Panggilan Kejari, Kekeh Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Jaya• Selasa, 5 Mei 2026 | 14:00 WIB
Prof Yetrie Ludang (kanan) bersama pengacaranya Dr Ari Yunus Hendrawan di Kejari. Agus Jaya/Kalteng Pos
PALANGKA RAYA–Mantan Ketua Program Pascasarjana di Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Yetrie Ludang datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Kedatangan sebagai tersangka ini untuk mengikuti lanjutan proses pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi Pengelolaan anggaran Keuangan di program Pascasarjana UPR tahun 2018-2022. Kedatangan guru besar ini didampingi penasehat hukum nya,Dr Ari Yunus Hendrawan SH, MH.
Pemeriksaan terhadap Yetrie Ludang dilaksanakan Senin (4/5/2026) mulai sekitar pukul 10.00 wib. Sampai berita ini dibuat, kegiatan pemeriksaan tersebut masih berlangsung dengan diselingi istirahat untuk makan siang.
Saat istirahat melalui Penasehat hukumnya Ari Yunus, Yetrie Ludang sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ari Yunus menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke kantor Kejari Palangka Raya adalah memenuhi panggilan dari penyidik.
“Untuk memenuhi panggilan dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka , proses pemeriksaan lanjutan lah,” kata Ari Yunus.
Diterangkan Ari proses pemeriksaan saat ini dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada kliennya dan juga pihak Penyidik waktu untuk istirahat dan jeda guna makan siang.
Satu hal yang menarik yang sempat disampaikan oleh Ari Yunus saat wawancara bahwa Kliennya tetap merasa yakin dirinya tidak bersalah terkait tuduhan dugaan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai Direktur program Pascasarjana UPR.
“Dirinya memiliki keyakinan kalau dirinya tidak bersalah artinya ini bukan (perbuatan) tindak pidana,” terang Ari Yunus.
Ari Yunus menyebut bahwa dalam kasus ini, sebenarnya persoalan yang terjadi adalah kemungkinan besar terkait adanya dugaan mal administrasi menyangkut pengelolaan keuangan di program Pascasarjana dan bukan perbuatan korupsi.
Ari mengatakan bahwa terkait adanya tuduhan perbuatan menimbulkan kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya ,Ari menyebut , bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan surat keputusan MK nomor 66/ PUU-XXIV/ tahun 2026.
Dikatakannya bahwa di dalam Keputusan MK RI nomor 66/ PUU-XXIV/ tahun 2026 telah jelas menyebutkan terkait definisi kerugian negara dan proses penyelesaiannya , apa bila terjadi dugaan pelanggaran mal administrasi dalam pengelolaan anggaran keuangan negara.
Ari Yunus juga mengatakan bahwa saat proses pemeriksaan tadi, kliennya juga telah menyerahkan jaminan yaitu berupa 2 lembar surat sertifikat tanah beserta bangunan diatasnya yang merupakan milik pribadi Kliennya dan suaminya.
“2 lembar tanah dan rumah itu ad di Jalan Dahlia dekat kantor kejaksaan dan di Jalan Punai dan itu semua tanah milik pribadi istri dan suami yang didapat dari warisan mereka,” kata Ari Yunus yang menambahkan bahwa pihak memperkirakan nilai pasar dari dua bidang tanah tersebut saat ini adalah sekitar Rp 3 miliar.
Dengan tegas Ari mengatakan bahwa penyerahan dua sertifikat tanah ini bukanlah sekonyong-konyong menjadi bukti bahwa Yetrie Ludang mengaku dirinya terkait tuduhan korupsi itu. Melainkan hal itu merupakan bukti adanya niat dan etikat baik dari Kliennya demi penyelesaian kasus ini bila memang terjadi pelanggaran administrasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dikatakan Ari bahwa niat untuk menyerahkan jaminan tersebut juga bentuksikap dari Yetri Ludang sebagai seorang warganegara yang baik untuk siap bertanggung jawab dan menegakkan nilai-nilai kebenaran.
“Ini bukan pengakuan kalau saya (Yetrie) bersalah, tetapi ini merupakan jaminan kalau seandainya nanti ditemukan adanya kerugian negara, itulah jaminannya,” tegas Ari Yunus.
Terkait soal pengelolaan anggaran keuangan negara di program Pascasarjana UPR semasa kliennya menjabat hal itu, Ari mengatakan bahwa sebenarnya dalam pengelolaan keuangan di program Pascasarjana UPR ada pihak pejabat lain yang lebih berwenang di bandingkan kliennya.
“Pejabat yang bertanggung jawab adalah pejabat perbendaharaan secara formil, mereka itu siapa seperti ya seperti PPK, atau pejabat bendahara pengeluaran misalnya,” kata Ari Yunus.
“Dan Bu Yetri bukan lah pejabat perbendaharaan,” tegas Ari Yunus.
Ari Yunus mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Yetri ludang sendiri akan dilanjutkan kembali setelah jam istirahat dan makan siang.(*)