KASONGAN-Polres Katingan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Seorang pria berinisial MT (34) diamankan setelah diduga membacok seorang warga hingga mengalami luka serius.
Kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (4/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas.
Baca Juga: Insentif Dokter Tak Dibayar Berbulan-bulan, Pemkab Katingan Menunda Sampai Waktu Tak Ditentukan
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Wakapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 April 2026. Saat itu, tersangka MT diketahui berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah rekannya.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain. Meski persoalan tersebut tidak berkaitan dengan korban MI (45), emosi tersangka sudah terlanjur memuncak.
“Setelah sempat meninggalkan lokasi, tersangka kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang,” ujar Wakapolres.
Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat cekcok, kali ini dengan korban MI.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Desa Damar Makmur Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Dibacok
Perselisihan tersebut berujung pada aksi kekerasan, di mana tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan langsung mendapat pertolongan warga sebelum dilarikan untuk menjalani perawatan medis.
Sementara itu, tersangka melarikan diri usai kejadian. Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Katingan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di wilayah Kota Palangka Raya, berikut barang bukti berupa satu bilah parang.
Baca Juga: Warga Tanjung Pinang Tewas Dihabisi di Tewah, Inilah Sosok Pelaku yang Diburu Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Katingan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Ayu Oktaviana